DELI SERDANG || NawawiNews.id — Sebuah kendaraan dinas berpelat merah dengan nomor polisi BK 1125 M menjadi sorotan publik setelah diduga tidak taat pajak. Kendaraan jenis Toyota Avanza tersebut terlihat masih digunakan, sementara masa berlaku pajak yang tertera pada pelat kendaraan menunjukkan angka “08•25” atau Agustus 2025.
Berdasarkan pantauan dari foto yang diterima media ini, kendaraan dinas tersebut diduga merupakan mobil operasional yang digunakan oleh Sekretaris Dinas di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Deli Serdang. Senin (25/5/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kedisiplinan pembayaran pajak kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Pasalnya, kendaraan pelat merah yang dibiayai dari anggaran negara seharusnya menjadi contoh kepatuhan administrasi dan ketaatan terhadap aturan hukum.
“Ini menjadi perhatian serius. Kendaraan dinas seharusnya tertib administrasi, termasuk soal pajak. Jangan sampai masyarakat diwajibkan taat, sementara kendaraan pemerintah sendiri diduga menunggak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain menyangkut kepatuhan administrasi, persoalan pajak kendaraan dinas juga dinilai berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran daerah. Publik menilai pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset kendaraan operasional di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Team)

