Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
Example floating
Example floating
BeritaDeli SerdangMedanNarkobaPolda SumutSumatera Utara
29
×

Sebarkan artikel ini

MEDAN || nawawinews.id -Berbagai cara dilakukan pelaku narkoba untuk melancarkan bisnis haramnya agar terhindar dari penindakan petugas.

Tim Khusus (Timsus) Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran sabu di Rest Area Jalan Tol Binjai-Langsa, Kabupaten Langkat, Jumat (24/72026) lalu.

“Modusnya barang bukti sabu seberat 19 kilogram diselundupkan menggunakan mobil L-300 yang membawa kambing,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Kamis (27/8).

Dia menyebutkan, personel juga mengamankan dua orang berinisial SB (51), Muaro Jambi, Provinsi Jambi dan AS alias Farid (22), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Kedua orang yang ditangkap itu berperan sebagai kernet dan sopir,” sebutnya.

Tersangka SB mengaku barang bukti narkoba itu miliknya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Aceh Timur atas suruhan seseorang berinisial JK.

“Sabu seberat 19 kg itu dibawa dari Aceh yang rencananya akan dikirim ke Kota Pekanbaru dan Lampung,” ujar Andy.

Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan barang bukti narkoba itu kepada pemesannya.

Dia menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu itu telah diamankan di Mapolda Sumut guna diproses hukum.

“Kasus penyelundupan sabu menggunakan mobil yang membawa kambing itu merupakan modus baru. Sementara personel masih mengembangkan peredaran narkotika itu untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.

(Ari)

Google News Logo

Follow Nawawi News on Google News

Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.

📰 Follow Now
BACA JUGA  Rehabilitasi Dua SD di Tanjung Morawa Dimulai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *