Deli Serdang || NawawiNews.id – Dugaan masuknya bahan baku biji kopi yang tidak memenuhi standar penerimaan produksi di PT Inti Sari IncoFood (Indocafe), Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan serius. Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) Provinsi Sumatera Utara mendesak perusahaan memberikan klarifikasi resmi terkait sistem pengawasan mutu dan keamanan bahan baku.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0154/DPW-P2BMI/SU/VI/2026, yang ditujukan kepada manajemen perusahaan. Dalam surat itu, P2BMI meminta penjelasan mengenai dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penerimaan bahan baku biji kopi yang diduga berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK), Abdul Hadi, menilai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius mengingat PT Inti Sari IncoFood merupakan produsen berbagai produk konsumsi yang beredar luas di Indonesia, di antaranya Indocafe Coffeemix, Indocafe Original Blend, Indocafe Cappuccino, Maxtea, krimer, susu bubuk, minuman sereal, hingga produk berbahan cokelat.
“Persoalan ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap bagian personalia, Quality Control (QC), serta pihak yang bertanggung jawab dalam penerimaan bahan baku biji kopi,” tegas Abdul Hadi.
Berawal dari Informasi Karyawan
Menurut P2BMI, informasi awal diperoleh dari seorang karyawan bernama Alex Siagian yang mengaku telah bekerja sekitar 17 tahun di perusahaan tersebut dan pernah bertugas di bagian gudang penerimaan bahan baku.
Berdasarkan keterangan yang diterima tim investigasi, terdapat dugaan proses penerimaan biji kopi tidak berjalan sesuai standar yang berlaku. Bahan baku yang diterima disebut diduga bercampur dengan material yang semestinya tidak terdapat dalam bahan produksi pangan.
P2BMI mengaku telah menerima sejumlah dokumentasi pendukung berupa foto dan video yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Namun, seluruh informasi itu masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Selain menyoroti proses penerimaan bahan baku, P2BMI juga mempertanyakan efektivitas fungsi Quality Control (QC). Organisasi tersebut menduga pengawasan kualitas belum berjalan optimal apabila bahan baku yang diduga tidak memenuhi standar masih dapat memasuki tahapan produksi.
Dalam laporannya, P2BMI juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang karyawan berinisial S dalam proses penerimaan bahan baku. Namun, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga memuat keterangan mengenai seorang pelapor internal yang sebelumnya menyampaikan informasi kepada pimpinan perusahaan. Setelah laporan disampaikan, yang bersangkutan disebut mengalami pemindahan tugas ke gudang lain. Dugaan tersebut juga masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak perusahaan.
GRPK: Jika Tidak Ada Klarifikasi, Akan Dilaporkan ke Instansi Berwenang
Wakil Ketua GRPK, Hoko Judho Putra, SE., MA., mengaku kecewa karena hingga saat ini pihak manajemen perusahaan belum memberikan kesempatan kepada tim investigasi untuk memperoleh penjelasan secara langsung.
Menurutnya, sikap tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan mutu dan penerimaan bahan baku di lingkungan perusahaan.
“Persoalan ini harus segera mendapat penjelasan dari pihak perusahaan. Apabila tidak ada penyelesaian maupun klarifikasi, laporan akan kami teruskan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Kami juga akan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen,” ujar Hoko.
P2BMI dan GRPK meminta manajemen PT Inti Sari IncoFood memberikan jawaban tertulis atas surat yang telah disampaikan, sekaligus menjelaskan mekanisme penerimaan bahan baku, standar pemeriksaan kualitas, serta sistem pengawasan yang diterapkan guna menjamin keamanan produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Inti Sari IncoFood/Indocafe belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan maupun bantahan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
P2BMI dan GRPK menyatakan, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan dari pihak perusahaan, maka persoalan tersebut akan diteruskan kepada instansi berwenang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Team)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
