Deli Serdang || NawawiNews.id – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Sebuah mobil Toyota Avanza warna silver yang diduga merupakan kendaraan dinas milik Sekretaris Dinas P3AP2KB Kabupaten Deli Serdang, dr. Sri Mahyuni, MKM, menjadi sorotan publik setelah disebut mengalami perubahan dari pelat merah menjadi pelat putih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut sebelumnya diduga menggunakan nomor polisi dinas BK 1125 M dengan pelat merah. Namun belakangan, kendaraan yang sama terlihat menggunakan nomor polisi BK 1125 MM dengan pelat putih layaknya kendaraan pribadi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas perubahan identitas kendaraan yang diduga merupakan aset pemerintah daerah. Pasalnya, kendaraan dinas pada prinsipnya merupakan aset negara atau daerah yang penggunaannya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum melakukan penelusuran terkait status kendaraan tersebut, termasuk dugaan perubahan pelat nomor dari kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi.
“Kalau benar kendaraan dinas diubah menjadi pelat putih tanpa prosedur resmi, tentu harus ditelusuri. Karena aset pemerintah tidak boleh dipergunakan sesuka hati,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, masyarakat juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan audit terhadap penggunaan kendaraan dinas di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp terkait status kendaraan tersebut, dr. Sri Mahyuni, MKM, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi dari beliau.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menghindari polemik berkepanjangan serta memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(red)

