Medan || NawawiNews.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (DPP LSM GRPK) secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (20/7/2026), terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: 005/DPP-GRPK/PENG/VII/2026 dan ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Dalam pengaduannya, DPP LSM GRPK menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 7 huruf d serta Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang diduga melibatkan oknum Manager Personalia, petugas Quality Control (QC), serta pekerja penerima bahan baku di PT Sari Inco Food Corporation (Indocafe) yang berlokasi di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut DPP LSM GRPK, laporan tersebut berawal dari pengaduan seorang karyawan bernama Alex Siagian, yang mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut selama hampir 17 tahun.
Dalam keterangannya, Alex mengaku mengetahui secara langsung adanya dugaan praktik kecurangan dalam proses penerimaan bahan baku kopi. Ia menduga terdapat oknum pekerja yang dengan sengaja meloloskan biji kopi yang tidak memenuhi standar kualitas atau tidak layak untuk diproduksi maupun dikonsumsi, dengan imbalan sejumlah uang dari pemasok (supplier).
Alex juga menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, menurut pengakuannya, terdapat oknum pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Regional (UMR) yang diduga mampu memiliki kendaraan pribadi dari hasil praktik tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga menduga pihak manajemen, termasuk Manager Personalia dan petugas Quality Control, mengetahui bahkan turut terlibat dalam dugaan praktik yang dilaporkannya.
Wakil Kepala Divisi Investigasi DPP LSM GRPK, Hamijat, meminta Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut.
“Kami meminta kepolisian, khususnya Unit Krimsus Polda Sumatera Utara, untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap para pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan praktik ini berpotensi merugikan konsumen yang selama ini mengonsumsi produk tersebut,” tegas Hamijat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LSM GRPK, Hasnal Nawawi, berharap laporan pengaduan masyarakat tersebut mendapat perhatian khusus dari Kapolda Sumatera Utara agar proses penanganannya berjalan secara transparan dan profesional.
“Kami berharap laporan ini menjadi atensi langsung Bapak Kapolda Sumatera Utara sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan profesional demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. DPP LSM GRPK akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan laporan ini sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepentingan masyarakat dan penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Hasnal Nawawi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Sari Inco Food Corporation (Indocafe) maupun dari Polda Sumatera Utara terkait substansi laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Team)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
