NAWAWINEWS.id, MEDAN — Unjuk rasa yang digelar Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKKSU) di depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (14/8/2026), diwarnai aksi yang memicu sorotan publik.
Di tengah penyampaian aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Diskominfo Sumut terekam terekam berjoget di area kantor.
Tindakan tersebut disesalkan oleh FKKSU karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik saat menghadapi aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Presidium FKKSU, Amiruddin Siregar, S.H., menilai respons para pegawai negeri tersebut terkesan meremehkan fungsi kontrol sosial yang sedang dijalankan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
“Pejabat digaji oleh uang rakyat, sehingga seharusnya mampu menghormati rakyat ketika rakyat datang menyampaikan aspirasi,” kata Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Amiruddin menegaskan bahwa fasilitas pemerintah semestinya digunakan untuk memberikan pelayanan publik dan ruang dialog, bukan untuk mempertontonkan respons yang dinilai tidak pantas.
“Kami datang membawa aspirasi, bukan untuk meminta pejabat menari. Hormati mahasiswa, hormati rakyat, dan jawab setiap kritik dengan data serta tindakan nyata,” ujar Amiruddin.
Atas insiden ini, FKKSU mendesak Kepala Diskominfo Sumut memberikan klarifikasi resmi. FKKSU juga meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.
Selain persoalan etika, fokus utama aksi FKKSU adalah menuntut pengusutan atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kegiatan di Diskominfo Sumut. FKKSU menduga terdapat penggelembungan (mark-up) nilai proyek serta ketidaksesuaian spesifikasi barang/jasa pada proses pengadaan.
Guna memastikan tata kelola anggaran berjalan akuntabel, FKKSU mengajukan beberapa poin tuntutan:
-
Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Sumut melakukan audit investigatif terhadap dokumen pengadaan, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga realisasi pekerjaan di lapangan.
-
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut menindaklanjuti indikasi tindak pidana korupsi jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian keuangan negara.
-
Meminta evaluasi pejabat yang berwenang serta mendorong transparansi informasi penggunaan anggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi. Namun, apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka wajib dibuka dan diperiksa secara transparan,” tutur Amiruddin.
FKKSU menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum guna membantu proses verifikasi data.
Aturan Disiplin ASN dan Tata Kelola Keuangan Daerah
Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga etika dan martabat institusi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan memberikan pelayanan secara profesional dan santun serta menjaga perilaku di muka publik. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Sementara itu, mekanisme penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Penegak hukum bersama BPK berwenang menelusuri potensi kerugian negara apabila ditemukan penyimpangan prosedur, rekayasa harga, atau penggelembungan nilai proyek dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now

