DELI SERDANG || NawawiNews.id – Sudah berusia lebih dari setengah abad, bukannya tobat, tapi malah semakin nakal. Bukannya memperbanyak ibadah, malah jual narkoba.
Inilah yang dilakukan S alias Ipul (56), warga Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Alhasil, kini dia harus menerima akibatnya. Ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.

Dia ditangkap personel Unit I Subnit II Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang saat sedang santai sambil tidur-tiduran menunggu pembeli di kamar rumahnya, pada Selasa petang, 14 Juli 2026, sekira pukul 18.30 WIB.
Bersama tersangka, petugas turut menyita barang bukti, dua paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,43 gram, satu blok plastik klip kosong, satu sekop dari pipet, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
“Kita masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, Sabtu (1/8/2026) malam.
Ferry Kusnadi mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan pernah mencoba mengedarkan, menjual, ataupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika karena ancaman hukumannya sangat berat.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (Nal)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
