MEDAN, NAWAWINEWS.ID – Alih-alih membawa tuah, kebijakan transisi kemitraan baru yang diluncurkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) lewat program Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026 malah berujung silang sengketa. Raksasa provider pelat merah itu resmi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran dinilai menerapkan aturan yang mencekik leher pengusaha daerah hingga terdepak secara sepihak dari lingkaran kemitraan.
Langkah hukum ini terpaksa diambil setelah sejumlah perusahaan mitra lokal di Sumatera Utara gigit jari, tak lagi mendapat perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) akibat sistem seleksi terbaru yang dinilai sarat kejanggalan.
Adalah CV Fadin, perusahaan mitra lokal asal Stabat, Kabupaten Langkat, yang memilih berdiri tegak menuntut keadilan. Tak sendirian, dengan digandeng CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa sebagai saksi kunci, mereka resmi mengadukan perkara ini ke Kantor Wilayah I KPPU Medan pada Rabu, 1 Juli 2026.
Direktur CV Fadin, Arbi Hasibuan, mengungkapan bahwa laporan ini terpaksa dilayangkan demi membongkar ketidakberesan dalam pelaksanaan program NGPP Transition Household 2026. Telkomsel dituding kuat melakukan praktik perjanjian tertutup (tying agreement), menyalahgunakan posisi dominan, serta memperlakukan mitra usaha lokal secara diskriminatif.
Arbi membeberkan, Telkomsel menerapkan skema baru dengan mengawinkan lini bisnis pemasaran internet rumah (Household) bersama bisnis distributor pulsa (Business Mobile). Walhasil, calon mitra dipaksa menyediakan modal jumbo hingga miliaran rupiah setiap bulan. Sebuah syarat yang dinilai mustahil dipenuhi oleh pengusaha daerah yang selama ini khusyuk mengurus pemasaran internet wilayah.
“Kami dipaksa mengikuti skema penggabungan bisnis tersebut. Bobot penilaian aspek finansial mencapai 40 persen dengan kebutuhan modal bernilai miliaran rupiah setiap bulan. Padahal karakteristik bisnis distributor pulsa sangat berbeda dengan pemasaran internet rumah yang berbasis penguasaan wilayah,” ketus Arbi kepada awak media, Kamis, 2 Juli 2026.
Imbas dari permainan instrumen permodalan yang terlampau tinggi itu, CV Fadin dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman seleksi pada 26 Juni 2026 lalu. Sebaliknya, pelapor mengendus ada gelagat Telkomsel sengaja meloloskan korporasi-korporasi raksasa berskala besar sebagai Strategic Business Partner (SBP) untuk mencaplok wilayah operasional di Tanah Deli.
Bagi para pelapor, kebijakan manajemen Telkomsel ini sungguh keterlaluan dan mengabaikan cucuran keringat pengusaha daerah yang selama hampir sepuluh tahun setia membesarkan nama IndiHome di pelosok Sumut. Arbi menegaskan perusahaannya punya rekam jejak yang elok, didukung infrastruktur mantap, serta capaian Key Performance Indicator (KPI) rata-rata di atas 84 persen.
“Kami memiliki pengalaman, SDM, infrastruktur, dan performa yang baik. Namun seluruh itu seolah tidak lagi menjadi pertimbangan karena kalah pada instrumen modal yang nilainya sangat besar. Kami menilai kondisi ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha daerah,” cecarnya.
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke KPPU Kanwil I Medan, pihak pelapor menduga kuat bahwa Telkomsel telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan persaingan usaha dan perlindungan UMKM. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang keras praktik tying agreement atau perjanjian yang mengikat satu produk dengan produk lainnya. Selain itu, mereka juga membidik dugaan pelanggaran Pasal 19 dan Pasal 25 dalam undang-undang yang sama terkait penyalahgunaan posisi dominan serta tindakan diskriminatif. Tak hanya aturan kompetisi usaha, kebijakan transisi ini juga disinyalir menabrak Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang secara tegas melarang korporasi besar melakukan penguasaan pasar yang merugikan pelaku usaha kecil di daerah.
Tak main-main, selain mendesak KPPU mengusut tuntas proses seleksi NGPP Transition Household 2026, pelapor juga memohon agar otoritas persaingan usaha itu segera menerbitkan penetapan sementara (status quo). Hal ini diperlukan untuk menunda pelaksanaan transisi wilayah operasional, khususnya di wilayah Binjai dan Langkat, hingga proses pemeriksaan rampung dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Langkah ini dinilai krusial demi membendung kerugian yang lebih masif bagi perusahaan-perusahaan mitra lokal yang selama ini menjadi tulang punggung penetrasi pasar Telkomsel di daerah.
Hingga laporan ini diturunkan, KPPU Kanwil I Medan dilaporkan masih melakukan verifikasi awal terhadap dokumen dan seluruh bukti pendukung yang disodorkan pelapor.
Di sisi lain, pihak Telkomsel belum memberikan respons atau tanggapan resmi mengenai laporan hukum tersebut. Redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari manajemen Telkomsel sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Riuh rendah persoalan transisi bisnis pasca-integrasi layanan fixed mobile convergence (FMC) ini memicu kegelisahan mendalam di kalangan pengusaha tempatan. Langkah korporasi besar menyatukan lini bisnis kerap kali dicurigai sebagai strategi halus untuk menyingkirkan vendor lokal bermodal pas-pasan, lalu menyerahkan kuasanya kepada cukong-cukong besar dari ibu kota.
Tak sedikit pengamat ekonomi di Medan menilai, bila syarat modal miliaran rupiah ini dibiarkan melenggang tanpa kontrol, maka riwayat pengusaha lokal di Binjai dan Langkat tinggal menghitung hari. Lapangan kerja daerah terancam lumpuh, dan pengusaha tempatan hanya akan jadi penonton di rumah sendiri.
Kini, harapan bertumpu pada ketegasan KPPU Kanwil I Medan untuk menegakkan marwah hukum persaingan usaha. Publik Sumatera Utara menanti taji regulator untuk bersikap adil, meneliti dokumen pelapor secara jernih, dan berani menjatuhkan sanksi jika terbukti ada ketidakadilan yang merugikan hajat hidup pengusaha daerah.
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
