DELI SERDANG || NawawiNews.id — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), Abdul Hadi, menjalani pemeriksaan di Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Deli Serdang, Senin (14/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan GRPK terkait dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan penyidik serta Kanit pada Unit Harda Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam menangani laporan dugaan penjualan aset negara di Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam di ruang Paminal. Abdul Hadi diperiksa oleh petugas bernama Reza selaku penyidik untuk memberikan keterangan terkait kronologi dan substansi pengaduan yang disampaikan GRPK.
Abdul Hadi menjelaskan, Dumas yang menjadi dasar pengaduan ke Propam tersebut telah dilaporkan sejak 6 Maret 2023. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penjualan aset negara di Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis.
Dalam perkara tersebut, terdapat empat nama yang disebut dalam laporan, yakni Avro Wibowo, SSTP, mantan Camat Batang Kuis; Junaedi, SE, M.Si, mantan Sekretaris Camat Batang Kuis; Burhanuddin, mantan Kepala Desa Sugiharjo; serta Irwansyah Putra, warga Desa Sugiharjo.
“Dumas ini sudah hampir tiga tahun berjalan, tetapi kami masih mempertanyakan progres penanganan dan kepastian hukumnya. Karena itu, kami mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dan Kanit Unit Harda ke Propam,” ujar Abdul Hadi.
Menurutnya, pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara.
Sementara itu, Wakadiv Investigasi GRPK, Muller Dolok Saribu, turut menyoroti persoalan sejumlah akta atau surat camat yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan Batang Kuis di wilayah eks Hak Guna Usaha (HGU).
Muller menduga penerbitan dokumen tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap negara. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang berwenang.
“Kami mempertanyakan dasar penerbitan sejumlah surat camat di area eks HGU. Apabila penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan, tentu perlu dilakukan pemeriksaan karena berpotensi merugikan negara,” jelas Muller kepada awak media.
Ia juga mengungkapkan bahwa Junaedi, SE, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Camat Pagar Merbau, pernah menyampaikan kepada sejumlah awak media pada Januari 2026 bahwa surat camat yang dimaksud telah dibatalkan.
Muller mengatakan, GRPK kemudian melakukan konfirmasi ke Kantor Camat Batang Kuis untuk menelusuri keberadaan arsip pembatalan surat tersebut.
Berdasarkan keterangan Kasi Pembangunan Kecamatan Batang Kuis, Yudi, tim GRPK mengaku belum menemukan arsip pembatalan sebagaimana yang disebutkan dalam pernyataan Junaedi.
“Ketika kami melakukan konfirmasi ke Kantor Camat Batang Kuis, kami belum memperoleh arsip terkait pembatalan surat tersebut. Ini menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka melalui dokumen dan keterangan resmi,” kata Muller.
GRPK menilai, perbedaan informasi mengenai keberadaan arsip pembatalan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Organisasi tersebut juga menyatakan akan mendalami dugaan ketidaksesuaian keterangan yang muncul dalam persoalan tersebut.
Abdul Hadi berharap pengaduan yang disampaikan ke Unit Propam Polresta Deli Serdang dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Ia meminta agar dugaan pelanggaran etik, termasuk dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan secara objektif. Apabila diperlukan, kami juga berharap perkara tersebut dapat digelar untuk mengetahui arah penanganannya serta memastikan adanya kepastian hukum,” ungkap Abdul Hadi.
Terkait dugaan adanya keberpihakan atau hubungan tidak patut antara penyidik dan pihak terlapor, GRPK menyatakan hal tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta-fakta yang sah.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sesuai koridor hukum. Harapan kami, proses penanganannya transparan dan seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Unit Propam Polresta Deli Serdang terkait hasil pemeriksaan Abdul Hadi maupun tindak lanjut pengaduan tersebut. NawawiNews.id (Red)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now

