BATANG KUIS || NawawiNews.id – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.
Tim Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait identitas pengelola serta informasi mengenai yayasan yang disebut-sebut berada di balik operasional SPPG tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim adalah tidak lagi terlihatnya tulisan atau identitas SPPG pada bagian dinding bangunan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan, terlebih sebelumnya SPPG tersebut telah menjadi perhatian publik menyusul adanya laporan mengenai dugaan makanan yang tidak layak dikonsumsi yang diberikan kepada sejumlah siswa sekolah.
Terkait temuan tersebut, upaya konfirmasi sebelumnya telah dilakukan kepada pihak Kepala SPPG maupun Kepala Desa Sena. Namun, hingga berita ini disusun, pihak-pihak tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan yang dipertanyakan.
Dugaan Dua Yayasan Perlu Diverifikasi
GRPK juga memperoleh informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, yang menyebutkan bahwa SPPG tersebut diduga memiliki atau menggunakan dua yayasan berbeda.
Informasi tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itu, GRPK menyatakan akan berupaya melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berwenang mengenai legalitas, struktur pengelolaan, serta hubungan kedua yayasan tersebut dengan operasional SPPG.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila benar terdapat perbedaan antara dokumen kelembagaan, yayasan pengelola, maupun pihak yang secara faktual menjalankan kegiatan SPPG.
GRPK juga menerima informasi dari sejumlah sumber mengenai adanya dugaan persoalan administratif maupun laporan yang berkaitan dengan SPPG tersebut. Bahkan, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa persoalan tersebut tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum di tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Namun demikian, informasi mengenai adanya penyelidikan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
GRPK: Jangan Sampai Program Gizi Jadi Celah Penyimpangan
Ilham Syahputra, selaku Wakil Sekretaris Jenderal GRPK, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menyampaikan sejumlah temuan dan informasi yang telah diperoleh tim.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami ingin memastikan terlebih dahulu apakah informasi dan temuan yang kami peroleh memiliki dasar yang kuat untuk ditindaklanjuti,” ujar Ilham.
Menurutnya, GRPK tidak ingin membangun opini berdasarkan informasi sepihak. Namun, apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan adanya pelanggaran serius, pihaknya tidak menutup kemungkinan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Tujuan kami jelas, sebagai sosial kontrol di tengah masyarakat. Program pemenuhan gizi merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak. Karena itu, jangan sampai program yang seharusnya memberikan manfaat justru menjadi celah terjadinya penyimpangan,” tegasnya.
GRPK juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG untuk terbuka mengenai struktur yayasan, legalitas pengelola, penggunaan anggaran, standar operasional, serta mekanisme penyediaan dan distribusi makanan.
Adapun informasi mengenai adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki pengaruh politik atau menjadi “bekingan” SPPG tersebut juga perlu dibuktikan secara objektif. GRPK menyatakan tidak ingin menjadikan isu tersebut sebagai tuduhan, tetapi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi intervensi atau konflik kepentingan.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Sebagai program yang menyangkut kepentingan masyarakat dan menggunakan sumber daya negara, pengelolaan program pemenuhan gizi semestinya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Karena itu, berbagai pertanyaan yang muncul terkait SPPG Desa Sena patut dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola maupun instansi terkait.
Apakah benar terdapat dua yayasan yang berkaitan dengan SPPG tersebut? Siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan administratif? Bagaimana legalitas pengelolaannya? Dan apakah seluruh proses penyelenggaraan program telah berjalan sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban.
GRPK menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak berwenang. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum, GRPK akan mempertimbangkan langkah pelaporan resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG/Kepala SPPG dan Pemerintah Desa Sena masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi serta dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. (Red/Team GRPK)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now

