LUBUK PAKAM || NawawiNews.id — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berinisial E.M.S. diduga memberikan klarifikasi tertulis yang tidak sesuai dengan fakta terkait penanganan Perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp.
Klarifikasi tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam setelah sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menyampaikan surat pengaduan dengan Nomor: 001/DPP-GRPK/PENG/VII/2026.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keterangan dalam klarifikasi tertulis yang menyebut bahwa pihak penggugat pernah menjumpai juru sita pengadilan. Namun, menurut pihak penggugat, keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami, karena penggugat menyatakan tidak pernah menjumpai juru sita sebagaimana yang disebutkan dalam klarifikasi tersebut.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian dipersoalkan dan dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses persidangan.
Abdul Hadi selaku Penggugat mengatakan kepada awak media bahwa sejak awal persidangan dirinya telah merasakan adanya sikap yang menurutnya kurang patut dari Ketua Majelis Hakim dalam memimpin persidangan.
“Sejak sidang pertama, sudah terlihat sikap yang menurut saya arogan. Banyak yang menyaksikan bagaimana jalannya persidangan. Tetapi yang paling menyakitkan bagi saya sebagai penggugat adalah ketika kami disebut melakukan perbuatan ilegal hanya karena kami menyetor uang melalui kasir pengadilan untuk keperluan penggunaan jasa juru sita dalam pengantaran surat,” ujar Abdul Hadi.
Menurut Abdul Hadi, dirinya bersama pihak yang berkepentingan justru berusaha mengikuti mekanisme yang mereka pahami sebagai prosedur resmi pengadilan.
“Kalau memang pembayaran yang kami lakukan itu ilegal, pertanyaan kami sederhana, mengapa uang tersebut diterima melalui kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam? Kami sebagai masyarakat sudah berupaya mengikuti prosedur pengadilan sebaik mungkin. Kami bukan orang yang memahami seluruh mekanisme administrasi pengadilan. Kami mengikuti apa yang kami anggap sebagai prosedur resmi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar penyebutan bahwa tindakan tersebut ilegal apabila pembayaran dilakukan melalui mekanisme administrasi yang tersedia di lingkungan pengadilan.
Atas persoalan tersebut, Abdul Hadi meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh fakta, termasuk memeriksa dokumen pembayaran, pihak-pihak yang terlibat, serta proses persidangan yang menjadi pokok pengaduan.
“Saya meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa persoalan ini secara menyeluruh. Kalau memang ada kesalahan dari kami, silakan dijelaskan berdasarkan aturan. Tetapi kalau justru ada kekeliruan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dari pihak pengadilan, saya meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat yang datang mencari keadilan justru merasa diperlakukan semena-mena,” tegasnya.
Sementara itu, Indra SBW, S.H. selaku kuasa hukum Penggugat, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap adanya keterangan dalam klarifikasi yang menurut kliennya tidak sesuai dengan fakta.
Indra mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan surat tanggapan dan bantahan resmi terhadap klarifikasi tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Kami akan memberikan tanggapan secara tertulis dan membantah poin-poin klarifikasi yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi klaim sepihak. Karena itu, kami akan menyandingkan setiap keterangan dengan fakta, dokumen, serta bukti yang ada,” ujar Indra.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Ketika ada perbedaan antara keterangan tertulis seorang hakim dengan fakta yang disampaikan oleh pihak yang berperkara, tentu harus dilakukan pemeriksaan secara objektif. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar fakta yang sebenarnya dibuka dan diuji melalui mekanisme pengawasan yang berlaku,” tegasnya.
Indra menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada lembaga yang berwenang apabila diperlukan.
“Kalau klarifikasi tersebut memang benar, silakan dibuktikan. Tetapi apabila terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, tentu harus dipertanggungjawabkan secara profesional dan etik. Kami akan menempuh langkah sesuai koridor hukum dan tidak akan membuat tuduhan tanpa dasar,” katanya.
GRPK sendiri menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI serta lembaga pengawasan terkait dapat melihat perkara ini secara objektif, tanpa memihak kepada pihak mana pun.
GRPK menegaskan bahwa tujuan pengaduan bukan untuk menyerang institusi peradilan, melainkan untuk memastikan agar proses peradilan berjalan secara profesional, transparan, berintegritas, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi dan tudingan yang disampaikan oleh pihak penggugat maupun kuasa hukumnya. (Red/Team GRPK)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now

