Medan || NawawiNews.id — DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan illegal logging di Kabupaten Asahan yang hingga kini belum diumumkan adanya penetapan tersangka.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Tim GRPK bersama sejumlah media online mendatangi Kantor Kasi Wilayah I Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera Utara. Kedatangan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan illegal logging yang sebelumnya disebut melibatkan ribuan batang kayu di wilayah Kabupaten Asahan.
Tim GRPK diterima oleh staf bernama Evan Sinulingga. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa pimpinan sedang berada di Pekanbaru dan baru kembali bertugas di kantor wilayah Medan pada 30 Agustus.
Tim GRPK kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Kepala Seksi yang disebut bernama Bily. Dalam komunikasi tersebut, Bily menyampaikan bahwa perkara Asahan ditangani oleh pihak pusat. Ia juga menyampaikan bahwa sekitar dua minggu ke depan akan ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius GRPK. Pasalnya, menurut GRPK, perkara ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena adanya tindakan pengamanan barang bukti berupa ribuan batang kayu serta sejumlah mesin yang dilakukan oleh jajaran penegakan hukum kehutanan.
Wasekjen GRPK Ilham Syahputra mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, ketika perkara ini sudah ditangani dan barang bukti telah diamankan, tentu publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikannya. Jangan sampai minimnya informasi justru menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Ilham.
GRPK juga meminta agar aparat penegak hukum kehutanan memberikan penjelasan secara transparan mengenai status barang bukti, perkembangan penyidikan, serta alasan mengapa hingga saat ini belum diumumkan adanya tersangka.
Menurut GRPK, apabila memang masih diperlukan pendalaman, pihaknya menghormati proses tersebut. Namun apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, masyarakat tentu berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Waketum GRPK Hoko Judho Putra, SE., M.Th. menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu komitmen yang disampaikan oleh Kepala Seksi bernama Bily terkait rencana penetapan tersangka dalam waktu sekitar dua minggu.
“Kami akan menunggu waktu yang disampaikan oleh pihak Gakkum. GRPK akan terus memantau dan melakukan monitoring terhadap perkembangan perkara ini. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Hoko.
Ia menambahkan, GRPK juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan laporan atau surat resmi kepada Inspektorat Kehutanan di tingkat pusat apabila setelah dilakukan pemantauan ditemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan penanganan perkara atau pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Langkah tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
GRPK menyatakan akan tetap menunggu perkembangan perkara tersebut dan meminta pihak yang berwenang untuk memberikan informasi resmi kepada publik apabila telah terdapat keputusan hukum mengenai status para pihak yang diperiksa.
GRPK menegaskan: kritik ini bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Team)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now

