Deli Serdang || NawawiNews.id — Mekanisme pembayaran biaya publikasi atau pemberitaan media online pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Deli Serdang mulai menjadi perhatian publik.
DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mempertanyakan informasi mengenai pembayaran tahap II atau Triwulan II (TW II) yang disebut baru diterima oleh sekitar 19 media online. Sementara itu, sejumlah media lainnya dikabarkan masih menunggu pembayaran meskipun telah menjalankan kewajiban publikasi sesuai kerja sama yang berlaku.
Informasi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak Dinas Kominfo Deli Serdang, khususnya terkait mekanisme administrasi, jumlah media yang telah memenuhi persyaratan pembayaran, serta tahapan pencairan anggaran.
Wakil Ketua Umum DPP LSM GRPK, Hoko Judho Putra, SE, MTh, mengatakan pihaknya mempertanyakan mengapa pembayaran kepada sejumlah media belum dilakukan, sementara sebagian media lainnya disebut telah menerima pembayaran.
«“Kami mempertanyakan, kenapa baru 19 media yang sudah dibayar? Bagaimana dengan media lainnya yang juga telah menjalankan tugas pemberitaan dan memenuhi kewajibannya?” ujar Hoko.»
Menurut Hoko, berdasarkan informasi yang diterima GRPK, pembayaran untuk periode tiga bulan tersebut seharusnya telah diproses sebelumnya. Namun, sebagian pembayaran disebut baru terealisasi menjelang akhir Agustus.
Ia juga menyoroti besaran kompensasi yang disebut hanya sekitar Rp1,2 juta per media untuk periode tiga bulan.
«“Kalau memang nilai kompensasinya sekitar Rp1,2 juta untuk tiga bulan, tentu kita ingin mengetahui bagaimana mekanisme administrasi pembayarannya sehingga masih ada media yang belum menerima haknya,” tegasnya.»
GRPK menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal pembayaran, melainkan menyangkut transparansi dan kepastian administrasi penggunaan anggaran publik.
Apabila memang terdapat media yang belum dibayar karena dokumen administrasinya belum lengkap, menurut GRPK, hal tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada media yang bersangkutan.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi tetapi pembayaran masih tertunda, pihak Kominfo dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan proses tersebut belum selesai.
GRPK juga mempertanyakan berapa jumlah media online yang memiliki kerja sama dengan Dinas Kominfo Deli Serdang untuk periode tersebut, berapa nilai keseluruhan anggaran publikasi, berapa media yang telah memenuhi persyaratan pembayaran, serta berapa yang telah dibayarkan.
«“Kalau anggarannya tersedia, kami ingin mengetahui bagaimana proses pencairannya. Kalau ada yang belum dibayar, apa kendalanya? Jangan sampai ketidakjelasan administrasi justru menimbulkan persepsi yang tidak perlu di tengah para wartawan,” kata Hoko.»
GRPK juga menyatakan menerima informasi mengenai adanya media yang belum memperoleh pembayaran meskipun selama ini turut mendukung publikasi program Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Namun, GRPK menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan tidak ingin langsung menyimpulkan adanya perlakuan berbeda sebelum memperoleh data resmi dari Dinas Kominfo.
Sorotan GRPK turut diarahkan kepada Kepala Dinas Kominfo Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang.
GRPK meminta Kepala Dinas memberikan penjelasan kepada seluruh media terkait mekanisme kerja sama dan pembayaran publikasi, termasuk tahapan pengajuan tagihan, verifikasi administrasi, dasar pembayaran, serta alasan apabila terdapat keterlambatan.
Menurut GRPK, keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya dugaan atau persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap perusahaan media.
«“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran. Tetapi ketika muncul perbedaan waktu pembayaran dan masih ada media yang belum menerima pembayaran, tentu ini harus dijelaskan. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola,” ujar Hoko.»
Ia menambahkan, GRPK akan melakukan pemantauan dan, apabila diperlukan, menyampaikan permintaan informasi secara resmi kepada Dinas Kominfo Deli Serdang untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
GRPK juga meminta Bupati Deli Serdang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, terutama apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya persoalan dalam proses administrasi pembayaran.
«“Kami meminta Bupati melakukan pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah. Kalau nantinya ditemukan adanya kesalahan administrasi atau pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegas Hoko.»
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan antara wartawan dengan instansi pemerintah. Sebab, apabila pembayaran tersebut bersumber dari anggaran pemerintah daerah, maka proses pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Wartawan sudah bekerja, membuat pemberitaan dan mengeluarkan waktu serta tenaga. Kalau memang ada kewajiban pembayaran yang telah memenuhi persyaratan, tentu harus ada kepastian kapan dibayarkan dan apa alasan apabila terjadi keterlambatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Dinas Kominfo Kabupaten Deli Serdang mengenai jumlah media yang telah dibayar, jumlah media yang masih menunggu pembayaran, nilai total anggaran, serta penyebab keterlambatan pembayaran belum diperoleh. Redaksi terbuka memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak Dinas Kominfo Deli Serdang.
(Team)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now

