DELI SERDANG || NawawiNews.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (DPP LSM GRPK) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan dugaan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Surat tersebut bernomor 011/DPP-GRPK/PENG/VIII/2026 dan dilayangkan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam surat itu, GRPK mempersoalkan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan, termasuk pelayanan informasi hukum oleh jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang serta pembatalan agenda pertemuan yang sebelumnya telah dijadwalkan.
GRPK juga meminta pihak Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan untuk memeriksa dan mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Umum DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, mengatakan pihaknya akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan bantuan alsintan yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI tersebut.
Menurut Abdul Hadi, salah satu hal yang menjadi perhatian GRPK adalah informasi mengenai pengembalian alsintan yang sebelumnya menjadi objek persoalan dalam laporan mereka.
“Pengembalian barang bukan berarti persoalan hukum otomatis selesai. Justru kami meminta seluruh proses penyaluran, penerima manfaat, penggunaan, pengawasan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan bantuan tersebut diperiksa secara menyeluruh,” ujar Abdul Hadi.
GRPK menyebut barang berupa alsintan tersebut telah dikembalikan oleh mantan Kabid Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Jueni, kepada Ketua Kelompok Tani Desa Sena, Kademen.
Namun demikian, terkait status hukum barang tersebut maupun kaitannya dengan perkara yang sedang dipersoalkan, GRPK meminta Kejaksaan memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Soroti Pembatalan Agenda Pertemuan
Selain mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, GRPK juga mempersoalkan pembatalan agenda pertemuan yang sebelumnya telah dijadwalkan dengan pihak Kejari Deli Serdang.
Kepala Divisi Hukum DPP LSM GRPK, Indra SBW, S.H., menilai pembatalan agenda tersebut perlu diberikan penjelasan yang transparan, terutama karena menurutnya pihak GRPK telah hadir dengan itikad baik untuk mengikuti agenda yang sebelumnya telah disepakati.
“Pembatalan agenda yang sudah dijadwalkan ketika kami telah hadir tentu menimbulkan pertanyaan. Kami meminta penjelasan mengenai alasan pembatalan tersebut dan bagaimana mekanisme tindak lanjutnya,” kata Indra.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Namun, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, GRPK meminta agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Indra juga mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan dugaan perkara alsintan tersebut.
“Jika memang prosesnya masih berjalan, kami meminta penjelasan mengenai tahapan penanganannya sesuai kewenangan yang dapat disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa laporan masyarakat tidak mendapatkan perhatian,” ujarnya.
GRPK Minta Pengawasan Internal Kejaksaan Turun Tangan
Dalam surat pengaduannya, GRPK meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap hal-hal yang mereka persoalkan.
GRPK mengaku memiliki kekhawatiran terhadap adanya dugaan ketidakprofesionalan atau potensi keberpihakan dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim dan penilaian dari pihak GRPK yang perlu diverifikasi oleh institusi berwenang.
Karena itu, GRPK meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran disiplin, pelanggaran prosedur, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan laporan dimaksud.
“Kami meminta bidang pengawasan Kejaksaan Agung memeriksa persoalan ini secara objektif. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai aturan,” tegas Indra.
GRPK menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana menggunakan jalur resmi dalam menyampaikan setiap perkembangan maupun temuan yang mereka miliki.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan GRPK terkait tudingan dan pertanyaan yang disampaikan organisasi tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kejari Deli Serdang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
(Team)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now

