DELI SERDANG || NawawiNews.id — Upaya mediasi sengketa rumah tangga antara Junaidi dan Eliya Sari yang difasilitasi Pemerintah Desa pada Jumat (21/8/2026) berakhir tanpa kesepakatan.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa dan dihadiri Kepala Desa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta keluarga kedua belah pihak tersebut sempat memanas setelah terjadi perdebatan terkait kehadiran penasihat hukum yang mendampingi Eliya Sari.
Pihak kuasa hukum Eliya Sari menilai terdapat pernyataan dari Kepala Desa dan Babinsa yang berpotensi membatasi hak kliennya untuk memperoleh pendampingan hukum.
Bermula dari Perselisihan Rumah Tangga
Persoalan tersebut bermula pada 9 Mei 2026 ketika terjadi perselisihan rumah tangga antara Junaidi dan Eliya Sari yang menurut pihak Eliya dipicu persoalan dugaan perselingkuhan.
Sejak perselisihan tersebut, Eliya Sari disebut memilih tinggal sementara di rumah ibunya di Kecamatan Beringin.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak Eliya, selama periode Mei hingga Agustus 2026, kewajiban nafkah dari Junaidi disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Nafkah sebesar Rp200.000 baru diberikan pada pertengahan Agustus dengan alasan gaji telah digunakan untuk membayar utang.
Pada 18 Agustus 2026, Eliya Sari kemudian memberikan Surat Kuasa Khusus kepada tim hukum untuk mendampinginya dalam upaya penyelesaian persoalan rumah tangga tersebut.
Pertemuan dengan keluarga kedua belah pihak kemudian dilakukan. Setelah pertemuan pada 20 Agustus dihadiri Kepala Dusun, mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung di Kantor Desa pada 21 Agustus 2026.
Mediasi Memanas Saat Kuasa Hukum Dipersoalkan
Mediasi awalnya diharapkan menjadi jalan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum.
Namun, menurut pihak kuasa hukum Eliya Sari, suasana berubah tegang ketika kehadiran penasihat hukum dipersoalkan.
Kepala Desa disebut menyampaikan keberatan dengan kehadiran pengacara dalam mediasi tersebut.
«“Kenapa harus langsung bawa pengacara? Di desa sudah ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa — tidak perlu pakai pengacara untuk mediasi di kantor desa.”»
Pernyataan tersebut, menurut tim hukum Eliya, kemudian diperkuat oleh Babinsa yang hadir dalam pertemuan.
«“Kami Babinsa di sini bisa menyelesaikan masalah tanpa harus bawa pengacara.”»
Pihak kuasa hukum menilai pernyataan tersebut perlu dipertanyakan karena Eliya Sari hadir dengan membawa Surat Kuasa Khusus dan menggunakan haknya untuk memperoleh pendampingan hukum.
Pihak Junaidi Tinggalkan Mediasi
Perdebatan yang terjadi akhirnya membuat proses mediasi tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Pihak keluarga Junaidi disebut meninggalkan ruangan sebelum proses mediasi selesai.
Tidak adanya kesepakatan membuat tim hukum Eliya kemudian meminta Pemerintah Desa membuat Berita Acara Mediasi agar rangkaian kejadian dan posisi masing-masing pihak tercatat secara resmi.
Kuasa Hukum Eliya Sari, Petrus Granada Simbolon, S.H., menegaskan kehadirannya merupakan bagian dari pendampingan hukum berdasarkan kuasa yang diberikan klien.
«“Kehadiran kami sebagai penasihat hukum adalah atas dasar kuasa hukum sah dari klien, untuk mendampingi beliau memperjuangkan hak-hak hukumnya. Mediasi di desa adalah langkah baik, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk mematikan hak hukum warga untuk didampingi advokat,” ujar Petrus.»
Ia juga mempertanyakan pernyataan yang dinilainya dapat menimbulkan kesan bahwa warga tidak memerlukan penasihat hukum ketika menghadapi persoalan yang dimediasi di tingkat desa.
Soroti Netralitas Babinsa
Selain mempersoalkan sikap Pemerintah Desa, tim hukum Eliya Sari juga meminta adanya perhatian dari jajaran TNI terkait kehadiran dan pernyataan Babinsa dalam proses mediasi.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan meminta atensi dari Pangdam I/Bukit Barisan, Danrem, Dandim hingga Danramil terkait untuk memastikan persoalan tersebut ditelaah sesuai ketentuan dan prinsip profesionalitas serta netralitas prajurit.
“Kami menduga terdapat persoalan mengenai netralitas aparat dan penggunaan pengaruh dalam proses mediasi. Seluruh kejadian telah kami dokumentasikan dalam bentuk video dan siap kami serahkan kepada instansi yang berwenang untuk diperiksa,” kata Petrus.
Tim hukum juga menyatakan telah menempuh langkah administratif dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan persoalan kewenangan Pemerintah Desa.
Selain itu, pihaknya menyebut akan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada instansi penegak hukum dan lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan
Petrus menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, proses mediasi harus tetap menghormati hak setiap pihak, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan hukum.
“Seluruh bukti, termasuk dokumentasi video jalannya mediasi, telah kami siapkan untuk diserahkan kepada instansi pengawas terkait. Kami akan menempuh upaya hukum dan administratif sesuai ketentuan guna memastikan hak hukum klien kami dihormati,” tegasnya.
Sementara itu, terkait berbagai tudingan yang disampaikan pihak kuasa hukum Eliya Sari, pihak Kepala Desa, Babinsa maupun Junaidi belum memberikan keterangan atau klarifikasi dalam materi ini.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan agar pemberitaan tetap berimbang dan berlandaskan prinsip cover both sides.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan atau penilaian dari pihak kuasa hukum Eliya Sari dan belum merupakan kesimpulan hukum atau putusan lembaga yang berwenang.
(Team)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now

