MEDAN || NawawiNews.id – Perselisihan mengenai hak pekerja berupa uang pesangon dan kekurangan upah antara pekerja/buruh dengan pihak Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) memasuki tahapan hukum.
Dua pekerja Yayasan UISU, yakni Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat, melalui kuasa pekerja dari KC FSPMI-KSPI dan Partai Buruh Kota Medan, melimpahkan penanganan perkara kepada LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan untuk ditindaklanjuti melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan.
Pelimpahan perkara tersebut ditandai dengan penandatanganan surat kuasa yang berlangsung di Kantor LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan, Jalan Cemara Gg. Jeruk/Tuasan No. 13, Kelurahan Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Ketua KC FSPMI-KSPI dan Partai Buruh Kota Medan, Tony Rikcson Silalahi, SH, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah proses penyelesaian perselisihan melalui mekanisme bipartit dan tripartit belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan para pekerja.
“Hari ini agenda pelimpahan kasus dari KC FSPMI-KSPI Kota Medan selaku kuasa pekerja/buruh Yayasan UISU atas nama Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat. Setelah proses penanganan kasus melalui bipartit dan tripartit serta persoalan kekurangan upah, kasus ini dilimpahkan kepada LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan untuk ditindaklanjuti dengan mengajukan gugatan terhadap pihak Yayasan UISU ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan,” ujar Tony.
Menurut Tony, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang disebut belum dibayarkan oleh pihak Yayasan UISU.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penyelesaian terhadap tuntutan pembayaran hak pekerja.
“Kita akan terus perjuangkan hak Saudara Bambang Sulistomo dan Saudara Erwin Syahputra Hutabarat atas uang pesangon dan kekurangan upahnya sampai pihak Yayasan UISU mempunyai niat baik untuk menyelesaikan dan membayar hak tersebut,” tegasnya.
Dengan dilimpahkannya penanganan perkara kepada LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan, persoalan tersebut selanjutnya akan diproses melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial.
Gugatan nantinya akan menjadi forum untuk menguji dan menentukan secara hukum mengenai hak-hak yang dituntut para pekerja, termasuk terkait uang pesangon dan kekurangan pembayaran upah.
Dalam proses perselisihan hubungan industrial, para pihak memiliki hak untuk menyampaikan dalil, bukti, serta tanggapan masing-masing di hadapan lembaga penyelesaian perselisihan yang berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Yayasan UISU mengenai tudingan belum dibayarkannya uang pesangon dan kekurangan upah yang disampaikan oleh pihak pekerja.
Konfirmasi dari pihak Yayasan UISU penting untuk memberikan ruang bagi pihak yang dipersoalkan menyampaikan penjelasan dan versinya terkait pokok perselisihan tersebut.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui mekanisme hukum di Pengadilan Hubungan Industrial Medan. (Red)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now

