DELI SERDANG | NawawiNews.id — Pernyataan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Fendi Hutahuruk, terkait permintaan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuai perhatian.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (LSM GRPK) mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan untuk membatasi akses lembaga masyarakat terhadap dokumen pemeriksaan kesehatan lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Fendi saat menerima kunjungan Sekretaris DPP GRPK Hasnal Nawawi bersama Wakadiv Investigasi Muler Dolokseribu di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/9/2026).
Kunjungan itu dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut surat GRPK tertanggal 1 September 2026 mengenai hasil IKL yang dilakukan Dinas Kesehatan terhadap SPPG.
Dalam pertemuan tersebut, Fendi Hutahuruk menyampaikan bahwa baru kali ini pihaknya menerima permintaan hasil IKL dari lembaga.
“Baru kali ini ada lembaga yang meminta surat IKL dari Dinas Kesehatan,” ujar Fendi.
Ia kemudian mengarahkan pihak yang ingin memperoleh hasil IKL terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menghubungi Satgas MBG.
“Kalau mau minta surat hasil IKL itu langsung saja ke Satgas MBG. Yang berhak meminta itu penyidik,” katanya.
Fendi juga menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang tidak pernah memberikan hasil IKL kepada lembaga swadaya masyarakat.
“Tidak pernah kami memberikan hasil IKL kepada lembaga LSM,” tegasnya.
GRPK Pertanyakan Dasar Hukum Pembatasan Informasi
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi keterbukaan informasi publik. Sebab, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Pasal 4 ayat (1) UU KIP menyatakan:
“Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) huruf c memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan.
Dengan demikian, permohonan informasi publik tidak secara khusus dibatasi hanya untuk penyidik. Masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil IKL merupakan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan kesehatan lingkungan. Apabila dokumen tersebut dikuasai Dinas Kesehatan dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang, maka permohonan aksesnya perlu diproses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Pasal 7 ayat (1) UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan.
Adapun Pasal 17 mengatur jenis informasi yang dapat dikecualikan, termasuk informasi tertentu yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum. Namun, pengecualian tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena pemohonnya merupakan LSM.
Permintaan hasil IKL tersebut merupakan bagian dari upaya GRPK menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya terkait kesehatan lingkungan, sanitasi, dan kelayakan fasilitas SPPG.
GRPK menilai, keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pengawasan terhadap dapur penyedia makanan dalam program MBG dilaksanakan.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apa dasar hukum yang secara khusus menyatakan bahwa hasil IKL SPPG hanya boleh diminta oleh penyidik?
Jika terdapat ketentuan khusus yang membatasi akses terhadap dokumen tersebut, Dinas Kesehatan diharapkan dapat menjelaskannya secara tertulis agar tidak menimbulkan persepsi bahwa informasi mengenai pengawasan kesehatan lingkungan tertutup bagi masyarakat.
Apabila permohonan hasil IKL belum memperoleh jawaban yang jelas, GRPK dapat mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan Pasal 22 UU KIP, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan informasi diterima. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lambat tujuh hari kerja dengan alasan tertulis.
Apabila permintaan ditolak, badan publik perlu menjelaskan alasan penolakan sesuai ketentuan informasi yang dikecualikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum pernyataan bahwa hanya penyidik yang berhak meminta hasil IKL serta mekanisme yang dapat ditempuh LSM untuk memperoleh dokumen tersebut.
NawawiNews.id akan terus mengikuti perkembangan permintaan informasi hasil IKL SPPG dan upaya pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG di Kabupaten Deli Serdang. (Red)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now

