Deli Serdang || NawawiNews.id – Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) Sumatera Utara menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kepala Desa Sena dan seorang Kepala Dusun di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya diduga menahan serta membuka surat panggilan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebelum disampaikan kepada penerima, sehingga pelapor terancam dianggap mangkir dari jadwal pemeriksaan.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 8 Juli 2026, ketika pihak Kejati Sumut menghubungi Kepala Desa Sena untuk membantu menyerahkan surat panggilan pemeriksaan kepada Abdul Hadi selaku pelapor. Dalam surat itu, Abdul Hadi dijadwalkan hadir pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang 301 Bidang Pengawasan Kejati Sumut.
Menurut informasi yang diperoleh, Kepala Desa Sena kemudian memerintahkan Kepala Dusun untuk mengambil langsung surat tersebut di Kantor Kejati Sumut dengan arahan agar segera disampaikan kepada pelapor. Namun, surat tersebut diduga tidak langsung diserahkan kepada penerima.
Dokumen itu justru terlebih dahulu diserahkan kepada Kepala Desa dan diduga telah dibuka oleh pihak yang tidak berwenang sebelum sampai kepada pelapor.
Ironisnya, surat panggilan baru diteruskan pada Jumat, 10 Juli 2026, melalui Kepala Dusun Desa Paya Gambar kepada Abdul Hadi. Saat diterima, amplop surat sudah dalam keadaan terbuka.
Ketika dikonfirmasi, pengantar hanya menyampaikan bahwa surat memang telah diterimanya dalam kondisi tersebut.
Akibat keterlambatan penyampaian itu, Abdul Hadi tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kejati Sumut, sehingga berpotensi dinilai tidak memenuhi panggilan atau mangkir.
Kepala Bidang Hukum GRPK, Indra SBW, S.H., menilai peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai sekadar kelalaian administratif.
“Terdapat indikasi kuat bahwa keterlambatan penyampaian surat ini bukan sekadar kelalaian. Perbuatan tersebut berpotensi merugikan hak pelapor serta menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Indra.
GRPK menilai tindakan tersebut, apabila terbukti, dapat mengandung unsur pelanggaran terhadap kewajiban perangkat desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, pelanggaran terhadap kerahasiaan dokumen resmi, hingga dugaan menghambat proses penegakan hukum.
Atas kejadian tersebut, GRPK memohon kepada Kejati Sumut agar ketidakhadiran pelapor dapat dimaklumi mengingat surat panggilan baru diterima setelah jadwal pemeriksaan berlalu, serta berharap pemeriksaan dapat dijadwalkan kembali tanpa konsekuensi dianggap mangkir.
Selain itu, GRPK menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Camat Batang Kuis, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan serta penjatuhan sanksi administratif.
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat, GRPK juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa bahwa menyampaikan dokumen resmi negara merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara cepat, tepat, dan utuh. Jangan sampai ada tindakan yang menghambat masyarakat dalam memperoleh keadilan,” tutup Indra SBW, S.H.
(Team)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
