Medan || NawawiNews.id – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) kembali menemui jalan buntu. Pihak Yayasan UISU dilaporkan kembali tidak menghadiri Panggilan II yang telah dilayangkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Panggilan II tersebut diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melalui surat Nomor: 500.15.14/4700 tertanggal 25 Juni 2026, yang menjadwalkan pertemuan mediasi pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Mediator Lantai II Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Agenda mediasi tersebut berkaitan dengan pengaduan yang diajukan oleh Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat terhadap Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara mengenai perselisihan hubungan industrial.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, pihak Yayasan UISU kembali tidak memenuhi panggilan resmi tersebut. Sementara itu, para pekerja bersama perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI/FSPMI) Kota Medan hadir dan menandatangani daftar hadir yang disiapkan oleh mediator.
Ketidakhadiran pihak yayasan pada pemanggilan kedua dinilai dapat menghambat proses penyelesaian perselisihan melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi pemerintah.
Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan selanjutnya diharapkan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila salah satu pihak tetap tidak kooperatif dalam proses mediasi.
Perselisihan hubungan industrial pada dasarnya diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan sebelum para pihak dapat menempuh proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara mengenai alasan ketidakhadiran mereka pada agenda mediasi tersebut.
Redaksi NawawiNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Team)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
