DELI SERDANG || NawawiNews.id — Team Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (DPP LSM GRPK) untuk kesekian kalinya mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Senin, (3/8/2026).
Kedatangan tim secara langsung menanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan bantuan mesin pertanian berupa Combine Harvester dan TR4 dari Kementerian Pertanian RI. Kasus ini diduga dilakukan oleh mantan Kabid Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara atas nama Juaeni alias Jue.
Bukan pejabat yang berwenang yang menerima tim, melainkan dua orang staf Intelijen yang ternyata tidak memahami pokok permasalahan yang telah lama bergulir di Kejari Deli Serdang.
Ketika ditanya kapan kasus ini akan dilimpahkan ke Pidana Khusus serta kapan alat pertanian tersebut segera disita, kedua staf tersebut tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan.
Menurut team GRPK Diduga kuat Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang sengaja mengutus bawahannya yang tidak mengetahui rinci perkara guna menemui tim.
Situasi semakin terlihat jelas ketika Kadivkum DPP LSM GRPK, Indra SBW, S.H. menanyakan langsung perihal tersebut. Kedua staf itu justru memberikan jawaban-jawaban yang bersifat menenangkan saja agar pembicaraan segera selesai dan tidak berlarut-larut.
Menanggapi hal itu, Indra SBW, S.H. menegaskan: “Kalau tidak mengerti, lebih baik diam saja. Karena yang ditanya satu, yang dijawab lain. Sangat tidak nyambung.”
Pemandangan itu membuat Kadivkum Indra SBW, S.H. bersama anggota Divisi Hukum Hadidi Parinduri, S.H., M.H. hanya bisa menggelengkan kepala melihat sikap dan jawaban kedua staf Intelijen Kejari Lubuk Pakam tersebut.
Tim pun menyampaikan keinginan untuk menemui langsung Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, namun kedua staf tersebut tampak kebingungan dan tidak mampu memberikan jawaban pasti atas keinginan tim GRPK.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum GRPK Abdul Hadi menyatakan tidak heran dengan sikap canggung yang ditunjukkan staf Intelijen, menurut ketua umum GRPK. “Kasi Intel Kejari Deli Serdang sejatinya adalah orang yang pengecut, tidak berani menemui kami secara langsung.
Semakin lama kasus ini ditahan di unit Intelijen dan tidak segera dilimpahkan ke Pidsus, semakin wajar kami dan masyarakat luas berpikir negatif.
“Apakah sudah ada komitmen tertentu yang dibangun antara pihak Kejari dengan tersangka?” tegas Abdul Hadi.
Dalam kesempatan itu, Kadivkum Indra SBW, S.H. juga menyampaikan harapan agar Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam segera mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya Kasi Intelijen beserta bawahannya. Sikap dan pelayanan yang diberikan dinilai sangat tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat yang sudah berlangsung lama.
GRPK menegaskan akan terus mengawasi perkara ini sampai tuntas dan ada kepastian hukum. Jika dalam waktu dekat belum ada kemajuan berarti, tim berencana melaporkan dan berkoordinasi langsung ke Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar perkara ini segera ditangani secara benar dan transparan.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tetap membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, termasuk Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dimaksud. Apabila terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak terkait, media ini akan memuatnya secara berimbang sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, independen, dan profesional. (Team)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
