Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Tanjung Morawa

Pemkab Deli Serdang Wajibkan Standar Pelayanan Publik untuk Seluruh Jenis Layanan

71
×

Pemkab Deli Serdang Wajibkan Standar Pelayanan Publik untuk Seluruh Jenis Layanan

Sebarkan artikel ini

Sumut | NawawiNews.Com

Tanjung Morawa — Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, diwajibkan menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis layanan.

Hal ini ditegaskan dalam Forum Konsultasi Publik Kecamatan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Rabu (21/5/2025), di Wisma Tanjung Indah, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri PAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

“Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis layanan,” tegas Asisten III Administrasi Umum Setdakab Deli Serdang, Drs. David Efrata Tarigan, MSP, saat membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Luddin Tambunan.

Menurutnya, penerapan standar pelayanan ini menjadi tolok ukur dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, adil, transparan, dan akuntabel.

Untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemkab mendorong keterlibatan aktif masyarakat sebagai pengguna layanan dalam forum-forum konsultatif.

Forum konsultasi publik, lanjutnya, menjadi wadah partisipatif untuk berdialog, berdiskusi, dan bertukar pendapat antara penyelenggara layanan dan masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

“Tujuan dari forum ini adalah untuk menjembatani pemahaman, sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan layanan publik,” ungkap David.

Sebelumnya, fasilitator forum menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan standar pelayanan di lingkungan Pemkab Deli Serdang, khususnya pada tingkat kecamatan.

Diharapkan, dengan penyamaan persepsi dan pemahaman, pelayanan publik di Deli Serdang akan semakin baik dan merata di seluruh wilayah.

BACA JUGA  PT Bumi Karyatama Rahaja Didatangi Tim Terpadu, Diduga Buang Limbah ke Sungai

_____

Red^

 

Google News Logo

Follow Nawawi News on Google News

Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.

📰 Follow Now

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *