Medan || NawawiNews.id – Sapu bersih judi diwilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal terus dilakukan oleh Penegak hukum menyahuti laporan dan informasi dari Masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung yang diterima Polsek Medan Sunggal sebagai wujud pelayanan bagi masyarakat.
Kali ini, pembersihan penyakit Masyarakat berupa judi sabung ayam yang tengah berlangsung di Lokasi yang bertempat di area kebun sawit milik Masyarakat tepatnya di Jl.binjai Km.16/ Jl.Studio 4, Desa sei semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“pesta rakyat sabung ayam” tersebut banyak dilihat Masyarakat secara tiba-tiba di grebek petugas berwajib kepolisian sektor Medan sunggal yang langsung dipimpin oleh Kepala kepolisian (Kapolsek) Medan sunggal Kompol.Muhammad Yunus Tarigan, S.H.,M.H, tentunya Tindakan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam sehingga operasi penggerebekan tepat sasaran berjalan sesuai rencana (rencana penggerebekan tidak masuk angin).
Menurut informasi dari warga Masyarakat sekitar Lokasi permainan sabung ayam tersebut, kadang-kadang ada pertunjukan sabung ayam di Lokasi tersebut, namun saat-saat tertentu saja jika hari libur seperti itu, ujar warga Masyarakat sekitar Lokasi sabung ayam yang tidak mau disebut jati dirinya.
Dalam aksinya, Kapolsek yang baru dilantik pertengahan januari 2026, Kompol Muhammad Yunus Tarigan, S.H.,M.H, memimpin langsung Operasi sapu bersih judi tersebut, saat di Lokasi terpantau didampingi dengan rombongan unit Reskrim Polsekta Medan Sunggal.
Dengan sigap, cepat, profesionalitas tinggi Kapolsek memerintahkan segera amankan dan tangkap penyedia tempat, para pemain maupun orang yang menonton secara langsung sabung ayam tersebut.
Dalam Penggerebekan judi sabung ayam tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 17, bulan Mei tahun 2026 yang tertangkap sekitar 15 (lima belas) orang serta barang bukti lain seperti Ring ayam (kurungan ayam), ayam laga 5 (lima) ekor dan beberapa sepeda motor diangkut naik mobil Truk dan disimpan di halaman dalam Polsekta Medan sunggal.
Menurut informasi dan pengamatan pihak media, pemain judi sabung ayam dan penontonnya sebagian besar dari warga luar Lokasi tempat penyabungan ayam, seperti dari paya geli, paya roba binjai dan daerah lainnya bukan warga kecamatan Sunggal.
TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM
Terpisah, Menurut Praktisi hukum, Advokat Tonnes Gultom, S.H.,S.E.,M.H Ketika ditanya tanggapannya atas Penggerebekan tersebut, juga selaku warga yang tinggal di desa Medan Krio Kecamatan Medan Sunggal mengatakan:
Gebrakan yang dilakukan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan layak diberikan apresiasi karena selaku Pimpinan kepolisian bersikap tegas dalam penegakan hukum yang langsung dirasakan Masyarakat manfaatnya untuk perlindungan hukum, ketentraman dan kenyamanan masyarakat dengan hadirnya kepolisian menanggapi pengaduan atas keresahan di Masyarakat atas adanya judi sabung ayam yang berdampak negatif terhadap warga sekitar baik yang ikut secara langsung ataupun tidak langsung sehingga bisa berakibat terbiasa dengan permainan judi sabung ayam”.
Menurutnya, Judi sabung ayam, baik penyedia tempat/ penyelenggara, pemain judi atau peserta maupun penonton yang ikut judi sabung ayam bisa dijerat secara hukum pidana yang terdapat dalam pasal 426 kuhp aturan bagi penyelenggara perjudian dan pasal 427 bagi pemain perjudian dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun denda paling banyak kategori VI (Rp.2.000.000.000) bagi penyelenggara/penyedia dan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp.200.000.000) bagi pemain/penjudi)
HARAPAN WARGA KECAMATAN SUNGGAL
Warga Masyarakat disekitar Lokasi judi sabung ayam dan warga kecamatan Sunggal berharap “ kepolisian sektor Medan Sunggal terus intens menjaga ketertiban umum, terkhusus agar tidak ada lagi ruang bagi judi sabung ayam dikampung kami Kecamatan Sunggal ini sejak operasi penggerebekan judi sabung ayam. Apalagi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian (Kapolsek) Medan Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan,S.H.,M.H
Warga Masyarakat berharap agar penyedia tempat, pemain judi serta penonton yang ikut berjudi dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga dapat menimbulkan efek jera serta kesadaran kembali ke jalan yang benar.
Warga Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek yang baru atas kepeduliannya serta profesionalitasnya sebagai polisi menjalankan tugas dan Amanah terkhusus memberantas judi sabung ayam dan berharap kepolisian sektor Medan Sunggal menjadi contoh baik bagi kepolisian lain dalam menegakkan hukum di Masyarakat.
(Taslim)

