Pantai Labu || NawawiNews.id — Polemik akses menuju objek wisata Pantai Remis, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali memanas. Pemilik lahan, Parman Ngasip, disebut melakukan penimbunan badan jalan menggunakan material tanah sejak Rabu (5/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026).
Penimbunan disebut berlangsung hingga mendekati pintu masuk Pantai Remis sehingga akses keluar-masuk pengelola objek wisata terganggu.
Pada Sabtu (8/8/2026), sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak pengelola Pantai Remis terlihat membongkar kembali timbunan tersebut. Seorang Kepala Dusun (Kadus) juga terlihat berada di lokasi dan ikut mengeruk material tanah.
Namun, Kepala Desa Rugemuk mengaku tidak mengetahui keterlibatan Kadus tersebut.
“Kalau penimbunan tidak ada konfirmasi kepada kami pihak desa,” ujar Kades Rugemuk saat dikonfirmasi wartawan.
Ia mengatakan penimbunan dilakukan secara bertahap hingga mencapai depan pintu masuk objek wisata.
“Melakukan penimbunan seakan curi-curi, dimulai hari Rabu lalu hingga hari ini, sampai depan pintu masuk, sehingga pengelola pantai tak bisa keluar atau masuk,” katanya.
Di sisi lain, Parman Ngasip melalui kuasa hukumnya menyatakan akses tersebut berada di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Sebelumnya, surat pemberitahuan tertanggal 22 Juni 2026 telah disampaikan kepada pengelola Pantai Remis terkait rencana penghentian penggunaan jalan dan pembangunan pagar.
Dalam surat tersebut, lahan disebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi Nomor 592.2/190/1989 Desa Rugemuk. Pembangunan pagar juga disebut telah memiliki PBG Nomor SK.PBG120732-19052025-001 tertanggal 19 Mei 2025.
Meski demikian, status akses jalan masih menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan, khususnya mengenai sumber anggaran pembangunan, status jalan, serta dasar hukum penggunaan lahan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan akses tersebut diduga pernah dibangun menggunakan Dana Desa Rugemuk. Namun, hal itu masih memerlukan konfirmasi resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait.
Ketika ditanya mengenai solusi atas konflik akses tersebut, Kepala Desa Rugemuk mengaku belum dapat memberikan langkah konkret.
“Saya hanya bisa melaporkan masalah ini ke pimpinan saja,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dusun yang terlihat di lokasi belum mendapatkan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan hingga berita ini diterbitkan juga belum dibalas.
Sebelumnya, persoalan pembangunan pagar tersebut juga diwarnai pengakuan seorang pekerja wanita berinisial Y yang mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Pengakuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Polemik Pantai Remis kini bukan sekadar persoalan pagar dan akses jalan. Status lahan, legalitas jalan, penggunaan Dana Desa, hingga kewenangan penutupan akses perlu dijelaskan secara terbuka agar konflik tidak semakin melebar dan berujung pada persoalan hukum.
(Rd)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
