DELI SERDANG || NawawiNews.id — LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menyoroti hasil inspeksi kelayakan kesehatan lingkungan (IKL) yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang bersama pihak Puskesmas terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Tanjung Sari 2 di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, dan SPPG Sena di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Langkah pemeriksaan tersebut dilakukan setelah LSM GRPK berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, khususnya menyangkut sanitasi, kebersihan, kelayakan lingkungan dan pengelolaan makanan di lingkungan SPPG.
Untuk SPPG Tanjung Sari 2, berdasarkan komunikasi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 31 Agustus 2026, Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Veronika, menyampaikan kepada GRPK bahwa pihak Dinas Kesehatan bersama Puskesmas Kecamatan Batang Kuis telah melakukan IKL di SPPG tersebut.
Dari informasi yang disampaikan, terdapat sejumlah temuan yang perlu menjadi perhatian dan tindak lanjut.
Di antaranya, seluruh lantai ditemukan dalam kondisi licin. Selain itu, SPPG disebut belum memiliki water heater untuk pembilasan akhir ompreng sebelum proses sterilisasi, serta belum menggunakan grease trap sebagai penyaring minyak, lemak dan sisa kotoran padat dari air limbah dapur.
GRPK menilai temuan tersebut penting untuk ditindaklanjuti karena berkaitan dengan aspek sanitasi, kebersihan peralatan makan serta pengelolaan limbah dari aktivitas dapur yang menyediakan makanan dalam jumlah besar.
Sementara itu, IKL juga dilakukan terhadap SPPG Sena. GRPK meminta agar hasil pemeriksaan terhadap kedua SPPG tersebut dapat dijelaskan secara transparan, termasuk temuan, rekomendasi perbaikan maupun tindak lanjut yang diberikan oleh instansi terkait.
Menurut GRPK, pemeriksaan kelayakan lingkungan pada SPPG menjadi hal penting karena kegiatan dapur SPPG berkaitan langsung dengan penyediaan makanan yang nantinya dikonsumsi oleh masyarakat dalam jumlah banyak.
Untuk memastikan informasi tersebut dapat diketahui secara utuh dan menjadi bahan dokumentasi, pihak GRPK kemudian meminta salinan hasil IKL kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
Namun, menurut keterangan GRPK, Kabid Kesmas Veronika mengarahkan agar komunikasi mengenai salinan hasil pemeriksaan dilakukan dengan pihak Puskesmas Kecamatan Batang Kuis.
Tim GRPK kemudian mendatangi Puskesmas Batang Kuis untuk meminta penjelasan sekaligus berkoordinasi mengenai salinan hasil IKL.
Di lokasi, tim GRPK bertemu dengan Kepala Tata Usaha (KTU) dan bagian Kesehatan Lingkungan (Kesling) Puskesmas Batang Kuis.
Menurut keterangan yang diterima tim GRPK, pihak puskesmas menyampaikan bahwa permintaan salinan tersebut perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
GRPK kemudian mempertanyakan mekanisme dan kewenangan pemberian salinan hasil pemeriksaan tersebut. GRPK berharap persoalan administrasi maupun koordinasi tidak menjadi hambatan dalam memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Wakil Sekretaris GRPK, Ilham Saputra, menyatakan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Menurutnya, apabila terdapat dokumen hasil pemeriksaan resmi, maka mekanisme pemberian informasi maupun salinannya perlu dijelaskan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
GRPK juga meminta agar tidak ada pihak yang langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Wakil Ketua Umum GRPK, Hoko Judho Putra, SE, M.Th, menegaskan bahwa pengawasan terhadap SPPG harus dilakukan secara serius karena menyangkut makanan yang dikonsumsi masyarakat.
“Jika memang terdapat kesalahan dalam regulasi maupun standar kerja SPPG, maka perlu dilakukan tindakan tegas, karena ini berhubungan dengan khalayak banyak yang akan mengonsumsi makanan tersebut,” tegas Hoko Judho Putra.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memiliki tanggung jawab untuk memastikan makanan yang diproduksi memenuhi standar kebersihan, keamanan dan kelayakan yang ditetapkan.
“Antara pemilik yayasan, manager SPPG dan pelaksana kerja harus bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam mengelola makanan ini. Jangan sampai ada kelalaian yang kemudian berdampak kepada masyarakat sebagai penerima dan konsumen makanan,” ujarnya.
Hoko menambahkan, GRPK tidak bermaksud menghakimi pengelola SPPG maupun instansi pemerintah. Namun, apabila hasil pemeriksaan memang menemukan kekurangan, maka harus ada langkah perbaikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ditemukan kekurangan, segera diperbaiki. Kalau sudah sesuai dengan ketentuan, sampaikan dan jelaskan kepada masyarakat. Yang paling penting adalah keselamatan dan kepentingan masyarakat,” katanya.
GRPK meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan mengenai hasil IKL pada SPPG Tanjung Sari 2 dan SPPG Sena, termasuk temuan, rekomendasi serta tindak lanjut yang telah atau akan dilakukan.
GRPK juga meminta agar pengawasan terhadap seluruh SPPG dilakukan secara objektif dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
Selain itu, GRPK berharap pemilik yayasan, manajemen SPPG serta seluruh pelaksana yang terlibat dalam pengolahan makanan dapat menjalankan tugas sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan bahwa pihak SPPG Tanjung Sari 2, SPPG Sena, Puskesmas Batang Kuis maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang telah melakukan pelanggaran sebagaimana kekhawatiran yang disampaikan GRPK.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Puskesmas Batang Kuis, pengelola SPPG Tanjung Sari 2, pengelola SPPG Sena, pemilik yayasan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi dan persoalan tersebut. (Team)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now

