Deli Serdang || NawawiNews.id – Pelaksanaan program revitalisasi UPT SPF SMP Negeri 2 Patumbak Kabupaten Deli Serdan, yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Senin (31/8/2026)
Sorotan tersebut bukan semata-mata terkait pembangunan fisik sekolah, tetapi juga menyangkut
Mekanisme pelaksanaan, pengelolaan anggaran, pihak yang mengerjakan pekerjaan fisik, serta pengadaan mebel/furnitur sekolah dalam program revitalisasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, nilai program revitalisasi sekolah tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar lebih
Namun, sejauh pantauan dan informasi awal yang diperoleh, rincian mengenai pembagian anggaran untuk masing-masing pekerjaan maupun pengadaan belum sepenuhnya diketahui publik.
Kepala Sekolah Sebut Pekerjaan Dikerjakan Pemborong dari Tembung
Saat dikonfirmasi mengenai pihak yang mengerjakan pembangunan revitalisasi, Kepala SMP Negeri 2 Patumbak berinisial SR menyebut pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pemborong yang berasal dari kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penunjukan atau pembentukan tim pelaksana pembangunan, termasuk siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pekerjaan dan bagaimana proses pengadaan material serta tenaga kerja dilaksanakan.
Apakah pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis program revitalisasi yang berlaku?
Pertanyaan inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah maupun instansi terkait.
Dari informasi yang dihimpun, pekerjaan revitalisasi antara lain mencakup rehabilitasi ruang kelas, penggantian kusen dan jendela, serta penyisipan atau perbaikan atap seng pada sejumlah bagian bangunan sekolah.
Selain pekerjaan fisik, program tersebut juga disebut mencakup pengadaan mebel/furnitur sekolah.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar, masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui secara jelas apa saja item pekerjaan yang dibiayai, berapa volumenya, spesifikasinya, serta berapa anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing kebutuhan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai proyek atau program revitalisasi yang dinilai belum memberikan gambaran lengkap kepada masyarakat mengenai keseluruhan pekerjaan.
Jika informasi yang tersedia hanya mencantumkan nilai anggaran secara global, publik tentu akan kesulitan mengetahui apakah nilai tersebut digunakan untuk rehabilitasi bangunan, pengadaan mebel, material, tenaga kerja maupun kebutuhan lainnya.
Padahal, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengawasan program yang menggunakan anggaran negara.
Bukan berarti setiap pekerjaan harus dicurigai. Namun, semakin besar anggaran yang digunakan, semakin penting pula informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi mengenai pekerjaan yang disebut dikerjakan oleh pemborong dari Tembung juga menjadi perhatian.
Tim media memperoleh informasi bahwa dalam program revitalisasi sekolah terdapat ketentuan atau mekanisme tertentu mengenai pembentukan tim pelaksana, pengadaan material dan penggunaan tenaga kerja.
Namun, apakah benar terdapat ketentuan yang mengharuskan tenaga kerja berasal dari wilayah sekitar sekolah dan bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam program revitalisasi 2026, masih perlu dikonfirmasi berdasarkan petunjuk teknis resmi dari kementerian terkait.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup hanya berdasarkan informasi dari masyarakat maupun keterangan pihak sekolah.
Dokumen resmi menjadi penting untuk memastikan siapa yang boleh menjadi pelaksana, bagaimana mekanisme pengadaan material, bagaimana pembentukan panitia/tim pelaksana, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerjaan.
Hal lain yang juga membutuhkan penjelasan adalah informasi mengenai seorang petugas keamanan sekolah berinisial BNS yang disebut turut dilibatkan dalam kepanitiaan atau tim pelaksana serta pengawasan pembangunan.
Keterlibatan tersebut tentu tidak dapat langsung dinilai sebagai pelanggaran.
Namun, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa yang bersangkutan dilibatkan, apa tugas dan kewenangannya, serta apakah penunjukan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam program revitalisasi.
Sebab, kejelasan struktur pelaksana dan pengawasan menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
Program revitalisasi sekolah pada dasarnya merupakan program yang sangat positif karena bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Karena itu, sorotan terhadap pelaksanaannya bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan sekolah.
Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar program yang menggunakan uang negara tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan masyarakat.
Dengan nilai anggaran sekitar Rp1,6 miliar, publik tentu berharap seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, volume, spesifikasi, kualitas dan mekanisme pengelolaan anggaran yang telah ditetapkan.
Atas berbagai pertanyaan tersebut, tim media mendorong instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya, apabila memang terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.
Namun perlu ditegaskan, sampai saat ini belum ada dasar untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyimpangan anggaran.
Dugaan pelanggaran baru dapat dinilai setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, proses pelaksanaan, realisasi pekerjaan, penggunaan anggaran dan bukti-bukti lainnya oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, apabila diperlukan, audit atau pemeriksaan oleh instansi berwenang dapat menjadi salah satu cara untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Media akan melakukan pendalaman dan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Patumbak, Dinas Pendidikan Deli Serdang, kementerian/instansi terkait, serta pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan.
Konfirmasi akan diarahkan pada beberapa hal penting:
1. Berapa nilai resmi program revitalisasi tersebut?
2. Apa saja item pekerjaan dan pengadaan yang masuk dalam anggaran?
3. Siapa yang ditetapkan sebagai pelaksana?
4. Bagaimana mekanisme pembentukan tim pelaksana?
5. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengadaan material dan mebel?
6. Apa dasar keterlibatan pemborong dari luar wilayah sekolah?
7. Apa posisi dan tugas BNS dalam tim pelaksana?
8. Berapa progres fisik pekerjaan saat ini?
9. Bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggarannya?
10. Apakah seluruh pelaksanaan telah sesuai petunjuk teknis revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026?
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan akan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.
Sebab, kritik terhadap penggunaan anggaran negara bukan berarti menuduh. Justru dengan keterbukaan dan pemeriksaan yang transparan, masyarakat dapat mengetahui bahwa program revitalisasi sekolah benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan dan bukan menyisakan pertanyaan yang tidak terjawab.
(Tim)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now

