Sumut | NawawiNews.Com
Deli Serdang, (15/5/2025) — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pengajuan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) kepada DPRD telah dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepastian ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa Ranwal RPJMD wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 40 hari kerja sejak pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang diketahui telah berlangsung pada 20 Februari 2025. Dengan demikian, batas akhir pengajuan Ranwal RPJMD ke DPRD jatuh pada 28 April 2025, jika dihitung berdasarkan hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 70 Permendagri tersebut.
Pemkab Deli Serdang telah menyampaikan dokumen Ranwal RPJMD kepada DPRD pada 24 April 2025, atau 4 (empat) hari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, seluruh tahapan pengajuan dinyatakan berada dalam koridor hukum yang sah dan sesuai prosedur.
Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 49 ayat (7) Permendagri 86/2017, apabila dalam 10 hari kerja setelah Ranwal diterima tidak tercapai kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah, maka kepala daerah berwenang melanjutkan proses ke tahap konsultasi dengan Pemerintah Provinsi melalui Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara. Dalam konteks ini, batas waktu maksimal proses konsultasi adalah 9 Mei 2025.
Pemkab Deli Serdang menyampaikan optimisme bahwa seluruh tahapan penyusunan hingga penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD akan terlaksana sesuai jadwal dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat dan berdasarkan data, demi terciptanya iklim pembangunan yang kondusif dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif,” Demikian pernyataan resmi dari Pemkab Deli Serdang.
——
Red^







