Medan || NawawiNews.id – Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menerbitkan Anjuran Nomor: 500.15.14/5640 tanggal 3 Agustus 2026 terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dengan dua mantan pegawainya, Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat.
Anjuran tersebut dikeluarkan setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam dokumen yang ditandatangani Mediator Hubungan Industrial itu disebutkan bahwa pihak perusahaan telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menghadiri mediasi, namun tidak hadir dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima mediator, Bambang Sulistomo bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) sejak 15 Februari 2007 hingga 1 Agustus 2025, sedangkan Erwin Syahputra Hutabarat bekerja sejak April 2013 hingga 1 Agustus 2025.
Keduanya mengaku menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa penjelasan mengenai alasan pemberhentian serta menyatakan selama bekerja tidak pernah memperoleh surat peringatan.
Dalam pertimbangan hukumnya, mediator mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Mediator berkesimpulan bahwa pihak yayasan berkewajiban membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam amar anjurannya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menganjurkan agar Yayasan UISU membayarkan:
- Bambang Sulistomo: Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan total Rp64.225.152.
- Erwin Syahputra Hutabarat: Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan total Rp56.197.008.
Selain itu, mediator juga menganjurkan agar perusahaan membayarkan uang penggantian hak yang menjadi hak kedua pekerja sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Menanggapi keluarnya anjuran tersebut, Ketua FSPMI Kota Medan, Toni Rikson Silalahi, SH, mengimbau pihak Yayasan UISU agar menghormati hasil mediasi yang telah diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
“Kami menghimbau pihak UISU agar segera membayarkan hak atas uang pesangon pegawainya atas nama Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat sesuai Anjuran PHK dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Apabila pihak UISU tidak bersedia memenuhi hak-hak pekerja tersebut, maka kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan,” tegas Toni Rikson Silalahi, SH.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) terkait anjuran yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan tersebut.
Oleh karena itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak UISU untuk memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
