MEDAN || NawawiNews.id – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/3/2026).
Majelis Hakim yang diketuai, Yusafrihardi Girsang juga menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Fitra Ramadhan Panjaitan. Jika tidak dibayar akan diganti hukuman penjara 90 hari.
“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp128.472.000. Apabila tidak sanggup membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi dapat diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ungkap Majelis Hakim.
Kepada terdakwa, Eka Ansari Siregar selaku mantan Sekretaris KPU Tanjung Balai, Majelis Hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara 80 hari.
Begitu juga dengan uang pengganti, dibebankan kepada terdakwa Eka Ansari Siregar sebesar Rp132.266.110, sudah disetor sebelumnya Rp115.000.000 dan sisanya Rp17.266 110.
“Apabila tidak sanggup membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ungkap Majelis Hakim.
Sementara kepada terdakwa Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Tanjung Balai, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Kedua tedakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp45 juta bagi terdakwa Muhammad Ridho Satria serta Rp56 juta bagi terdakwa Sri Wahyuni Usman. Namun, uang tersebut sebelumnya sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai.
Diketahui, keempat terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000.
Dari jumlah itu, hanya Rp10.869.102.399 yang terealisasi, sisa Rp5.630.897.601 disetor kembali ke rekening kas umum daerah Kota Tanjung Balai.
Namun, dari jumlah dana hibah yang terealisasi Rp10.869.102.399 tersebut, terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesa Rp1.258.339.271.
Adapun sumber kerugian negara tersebut bersumber dari biaya perjalanan dinas Rp1.094.669.271, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) selain perjalanan dinas Rp111.772.000, mark-up konsumsi Rahimah Catering Rp49.068.000 dan alat tulis kantor (ATK) fiktif Rp2.800.000. (Red)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
