MEDAN || nawawinews.id -Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana narkoba dengan menangkap MZ, pria 21 tahun, asal Aceh di sebuah rumah kos Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/7/2026) lalu.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Petugas mendapati pelaku tengah berada di depan rumah kos dengan membawa satu tas ransel di dalamnya terdapat 488 pcs pod getar bermerk squid game, usai dilakukan penggeledahan.
“Kami mengembangkan kasus pod getar yang sebelumnya kami ungkap di sebuah rumah pusat kota Medan. Ada 488 pcs pod getar yang kami sita dari pelaku yang masuk dalam sindikat narkoba antar provinsi, dan kami pastikan pelaku merupakan bandar,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (25/7/2026).
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Dia sudah melakukan delapan kali transaksi dari kalangan mahasiswa.
“Saat ini kami sedang mengejar teman tersangka yang juga memiliki peran sama dengannya dan keberadaannya kami deteksi berada di Aceh. Namun, untuk asal muasal narkoba, kami duga dipasok dari Malaysia,” tambah Rafli.
(Ari)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
