Deli Serdang || NawawiNews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) secara resmi melayangkan surat bernomor 001/DPP-GRPK/PENG/VII/2026 kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta. Selasa (7/7/2026)
Surat tersebut merupakan Laporan Masyarakat atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan Perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Ketua DPP LSM GRPK menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap tegaknya integritas lembaga peradilan.
Menurut GRPK, setiap dugaan pelanggaran etik hakim harus diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional demi menjaga marwah kekuasaan kehakiman serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Di hari yang sama, Ketua DPP LSM GRPK juga melakukan pertemuan dengan Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menyikapi Surat Klarifikasi Nomor 3169/KPN.W2-U4/HM2.1.1/VII/2026.

Dalam pertemuan tersebut, GRPK menyampaikan bahwa surat klarifikasi dimaksud dinilai belum menjawab substansi pengaduan, khususnya terkait dugaan perilaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp, yang menjadi pokok utama laporan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan penelitian atau pemeriksaan secara internal terhadap hakim yang dilaporkan, dan hasil dari proses tersebut nantinya akan disampaikan kepada pihak pelapor setelah pemeriksaan selesai.
GRPK menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan tersebut hingga tuntas serta berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan menyeluruh terhadap seluruh fakta yang telah dilaporkan.
Menurut GRPK, pengawasan yang efektif bukan hanya penting untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya integritas peradilan. Ketika muncul dugaan pelanggaran etik hakim, maka pemeriksaan yang terbuka, profesional, dan objektif adalah bentuk penghormatan terhadap marwah lembaga peradilan itu sendiri,” tegas Ketua DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan. (Team)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
