DELI SERDANG || NawawiNews.id — Sorotan terhadap kendaraan dinas berpelat merah BK 1125 M yang diduga belum melakukan pembayaran pajak akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi oleh media NawawiNews.id melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Dinas P3AP2KB Kabupaten Deli Serdang memberikan jawaban singkat terkait status pajak kendaraan dinas tersebut.
“Masih dalam pengurusan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (25/05/2026).
Sebelumnya, kendaraan dinas jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1125 M menjadi perhatian setelah masa berlaku pajak yang tertera pada pelat kendaraan menunjukkan angka “08•25” atau Agustus 2025.
Publik menilai kendaraan dinas milik pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi, termasuk kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Terlebih, kendaraan operasional pemerintah menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
Pengamat kebijakan publik menilai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera diselesaikan.
“Pemerintah harus menjadi contoh dalam tertib administrasi. Jangan sampai masyarakat diwajibkan patuh membayar pajak, sementara kendaraan dinas justru diduga terlambat melakukan kewajibannya,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Meski demikian, pihak Dinas P3AP2KB Kabupaten Deli Serdang mengaku proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan tersebut sedang berlangsung.
Media ini masih akan memantau perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian administrasi kendaraan dinas BK 1125 M tersebut. (Team)

