Batu Bara || nawawinews.id – Sebanyak 13 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berhasil diamankan personel Polsek Indrapura di sebuah rumah di Komplek Perumahan Puri, Dusun Cempaka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan 3 lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal India dan Bangladesh.
Identitas WNA yang Diamankan:
Shiyad (36), asal India
Mehedi Hasan (23), asal Bangladesh
Mhd Rana (25), asal Bangladesh
Identitas WNI yang Diamankan:
Fitriadi (44), Medan
Itahun (45), Aceh Tamiang
Dedek (30), Aceh Barat Daya
Mhd Isa (35), Aceh Utara
Mhd Farisz (23), Aceh Utara
Mhd Effendi (29), Lombok Tengah
Ihsan Jayadi (28), Lombok Tengah
Dohir (18), Lebak, Banten
Rusman (29), Lebak, Banten
Sakim (29), Lebak, Banten
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi SH melalui Waka Polsek IPDA Manahan Siregar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah milik seorang warga bernama Putra.
“Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan 13 orang yang diduga TKI ilegal sedang berkumpul di lokasi. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia,” jelasnya.
Saat ini seluruh TKI ilegal masih diamankan di Mapolsek Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam upaya pengiriman ilegal para pekerja migran tersebut. (Taslim)

