Menyalahgunakan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

  • Whatsapp
Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia karena menyalahgunakan Izin tinggal, Jum'at (12/9/2025).

Sumut | NawawiNews.com

Belawan (18/9/2025) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jum’at, (12/9) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ismed Ade Winata melalui Pers relisnya, pada Kamis 18/9

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Kasi Tikim mengatakan, Hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), namun melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Berdasarkan peraturan keimigrasian, penggunaan Bebas Visa Kunjungan hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata. Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pendeportasian,”Ucap Ismed Menambahkan

Lanjut Ismed, Pendeportasian dilaksanakan oleh 4 Personil Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang. Deportasi berlangsung berjalan dengan aman, tertib serta lancar.

(Red)

BACA JUGA  Mahasiswa Tagih Transparansi, Minta APH Periksa Kasubbag Umum Disdik Deli Serdang Berinisial SHS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *