Intel Kodim 0304/Agam Grebek Dua Bandar Sabu di Bukittinggi, Uang Jutaan Rupiah Ikut Disita

  • Whatsapp
Kodim 0304/Agam berhasil ringkus 2 (dua) bandar narkoba, Minggu (14/9/2025).

Sumbar | NawawiNews.com

Bukittinggi (16/9/2025) — Aksi cepat Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bukittinggi.

2 (dua) terduga bandar bersama barang bukti seberat 4,41 gram diamankan dalam operasi yang berlangsung Minggu (14/9) malam hingga Senin dinihari.

Informasi berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Jalan Haji Miskin, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

Personel intel langsung melakukan pengintaian dan berhasil meringkus seorang pria bernama Bayu Desrin Saputra (42), warga setempat, sekira pukul 22.10 WIB.

Dari tangan Bayu, petugas menyita :

  • 3 (tiga) paket sabu dengan total berat 3,18 gram,
  • Timbangan digital,
  • Ratusan plastik klip, pirex berisi sabu, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, Bayu mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya, Reza Kurniawan (29), warga Jalan Cempaka Raya, Kelurahan Campago Ipuh.

Tak menunggu lama, intel Kodim kembali bergerak. Hasilnya, Reza berhasil dibekuk di kediamannya pada malam yang sama.

Dari lokasi kedua ini, aparat mengamankan :

  • 1 (satu) paket sabu seberat 1,23 gram, 771 plastik klip,
  • 2 (dua) kartu ATM,
  • Uang tunai Rp3 juta lebih yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit handphone Infinix.

Sekira pukul 03.45 WIB, Unit Intel Kodim 0304/Agam melaporkan hasil penangkapan ini ke Satresnarkoba Polresta Bukittinggi.

Serah terima 2 (dua) tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di Kodim pada pukul 07.20 WIB, disaksikan saksi masyarakat serta personel Babinsa.

Dandim 0304/Agam melalui Letda Czi Asmanto menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah teritorial.

 “Kami akan terus melakukan pengintaian dan bekerja sama dengan Polri untuk membongkar jaringan narkoba di Bukittinggi. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar untuk merusak generasi,” tegasnya.

Polresta Bukittinggi kini menahan kedua tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Bandar Besar Ganja Ditangkap di Bukittinggi, 800 Gram Barang Bukti Diamankan

(Taslim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *