Sumut | NawawiNews.com
Deli Serdang – Aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Marcopolo di Jalan Sei Petani, Dusun 7 Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025) siang.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kegiatan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, diawali dengan pergerakan tim gabungan dari simpang menuju lokasi.
Setibanya di depan gerbang Diskotik Marcopolo pada pukul 12.40 WIB, tim mendapati pintu gerbang tertutup dengan sejumlah anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) berada di dalam area. Pihak manajemen yang diwakili Sekjen GRIB Pusat kemudian menunjukkan dokumen kelengkapan usaha kepada tim.
Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama Satnarkoba dan Bea Cukai sempat memasuki gedung untuk melakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya keluar kembali sekitar pukul 13.11 WIB. Selanjutnya, Kasatpol PP membacakan surat peringatan terkait kewajiban pembongkaran mandiri yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, serta Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan tiba di lokasi pada pukul 13.18 WIB untuk memimpin langsung penertiban.
Ketegangan sempat terjadi pada pukul 13.32 WIB saat massa melakukan perlawanan terhadap tim gabungan. Aparat kemudian mengambil tindakan untuk memukul mundur massa, sehingga proses penertiban dapat dilanjutkan.
Dua unit alat berat eskavator mulai merobohkan bangunan pada pukul 13.37 WIB. Hingga berita ini diturunkan, proses pembongkaran masih berlangsung.
Penertiban ini melibatkan unsur pimpinan daerah dan personel gabungan, di antaranya Yon Zipur 1/DD, Yon Kav 6/NK, Yon Armed 2/KS, Brimob Poldasu, serta Satpol PP Pemprov Sumut.
(Taslim)







