DELI SERDANG || NawawiNews.id — Polemik pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Sari 2, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, semakin menarik perhatian.
Dalam konfirmasi yang dilakukan awak media pada Senin, 24 Agustus 2026, terungkap keterangan dari pihak yayasan pengelola SPPG terkait keberadaan kolam berukuran sekitar 10 x 20 meter di belakang dapur.
Dalam pertemuan tersebut, awak media juga ditemui pihak yayasan SPPG Tanjung Sari 2, Hedrik. Saat ditanya mengenai pengelolaan limbah, Hedrik menyatakan pihaknya telah berupaya melakukan pengelolaan sebaik mungkin.
“Untuk mengenai limbah itu kami sudah buat yang terbaik. Tapi semua manusia tidak ada yang sempurna,” ujar Hedrik.
Hedrik juga menanggapi persoalan bau dan busa yang mungkin timbul dari air limbah.
“Kalau masalah bau dan berbusa, limbah rumah tangga saja berbau, apalagi dapur yang besar seperti ini,” katanya.
Namun, pernyataan yang menjadi perhatian justru muncul ketika Hedrik menjelaskan mekanisme pengelolaan kolam berukuran sekitar 10 x 20 meter tersebut.
Menurut keterangannya, kolam tersebut dikuras setiap bulan, kemudian airnya dialirkan ke bagian belakang yang disebut merupakan area persawahan warga.
“Setiap bulannya untuk kolam 10 x 20 meter ini kami kuras dan kami alirkan ke belakang, sawah warga. Kebetulan warga membutuhkan air,” ungkap Hedrik.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan baru yang lebih serius: air yang dikuras dari kolam tersebut sebenarnya merupakan air apa, dan apakah telah melalui proses pengolahan yang memenuhi ketentuan sebelum dialirkan ke lahan persawahan warga?
Sebab, apabila air tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengelolaan air limbah dapur, maka perlu dipastikan terlebih dahulu kualitas air sebelum dialirkan keluar dari area SPPG.
Persoalannya bukan semata-mata apakah warga membutuhkan air tersebut, tetapi apakah air yang dialirkan memang layak dialirkan ke lingkungan dan tidak menimbulkan dampak terhadap tanah, tanaman, saluran air maupun lingkungan sekitar.
Terlebih, pada konfirmasi sebelumnya, Asisten Lapangan SPPG Tanjung Sari 2, Difta Strio Edi, menyampaikan bahwa pihak SPPG sedang melakukan penambahan bak penyaringan dan pekerjaan tersebut baru dilakukan sekitar satu minggu terakhir.
Kepala SPPG Tanjung Sari 2, Audi Prasetia, juga membenarkan keberadaan kolam tambahan di belakang dapur dan menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengerjakan fasilitas penyaringan, tanya saja kepada pihak yayasan, saya hanya penyambung lidah dan saya hanya kepala SPPG, pungkas nya.
Dengan adanya keterangan tersebut, publik tentu berhak memperoleh penjelasan yang lebih konkret mengenai alur pengelolaan air limbah sejak keluar dari dapur hingga akhirnya dialirkan ke area belakang.
Apakah air limbah masuk terlebih dahulu ke bak penyaringan? Berapa tahapan penyaringannya? Apakah kolam 10 x 20 meter tersebut merupakan bagian dari IPAL atau hanya kolam penampungan? Ke mana tepatnya air dialirkan setelah kolam dikuras? Dan yang paling penting, apakah air tersebut pernah diuji secara laboratorium sebelum dialirkan ke lahan warga?
Ketua DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), Abdul Hadi, menilai keterangan pihak yayasan tersebut justru semakin memperkuat perlunya pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
” Kami tidak mempermasalahkan kalau warga memang membutuhkan air. Tetapi kebutuhan warga bukan berarti otomatis membuat air dari kolam limbah menjadi aman untuk dialirkan ke sawah. Yang harus dibuktikan adalah kualitas airnya, ” tegas Abdul Hadi.
Menurutnya, jika benar air dari kolam tersebut dikuras setiap bulan dan dialirkan ke persawahan warga, maka mekanisme tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka.
” Pertanyaan kami sederhana: air yang dialirkan itu air apa? Apakah sudah melalui proses pengolahan? Apakah ada hasil uji laboratoriumnya? Kalau memang aman dan sesuai ketentuan, tunjukkan dasar dan hasil pemeriksaannya. Jangan hanya mengatakan warga membutuhkan air,” ujarnya.
Abdul Hadi juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang turun melakukan pemeriksaan lapangan.
“Kami meminta DLH Kabupaten Deli Serdang jangan hanya melihat ada atau tidaknya bak penyaringan. Periksa seluruh jalurnya. Dari dapur, masuk ke mana, prosesnya bagaimana, kemudian kolam 10 x 20 meter itu fungsinya apa, dan setelah dikuras airnya dialirkan ke mana. Kalau perlu, ambil sampel dan lakukan uji laboratorium,” kata Abdul Hadi.
Ia menegaskan GRPK tidak ingin membangun kesimpulan sepihak.
“Kami tidak mengatakan SPPG Tanjung Sari 2 telah melakukan pencemaran. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi ketika pihak pengelola sendiri menyampaikan bahwa kolam dikuras setiap bulan dan airnya dialirkan ke sawah warga, maka menurut kami ini bukan lagi sekadar persoalan kolam. Ini sudah menyangkut bagaimana air tersebut dikelola sebelum dilepas ke lingkungan,” tegasnya.
GRPK juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup memastikan seluruh fasilitas pengolahan air limbah pada SPPG tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku, dan DPP LSM GRPK dalam waktu dekat akan menyurati BGN.
Kini bola berada di tangan instansi berwenang. Apakah kolam 10 x 20 meter tersebut memang bagian dari sistem pengolahan limbah yang memenuhi ketentuan, atau hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sebelum air dialirkan ke area persawahan?
Jawabannya seharusnya tidak cukup berdasarkan pernyataan lisan. Pemeriksaan teknis dan hasil uji kualitas air menjadi cara paling objektif untuk menjawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran atau pelanggaran lingkungan. Seluruh keterangan mengenai fungsi kolam, proses penyaringan dan pengaliran air masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
(Tim)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now

