Medan || NawawiNews.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Medan terus mengawal dan memonitor perkembangan penanganan persoalan ketenagakerjaan yang sedang berlangsung di lingkungan Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, pihak Yayasan UISU telah dipanggil secara resmi untuk menghadiri klarifikasi dan pemeriksaan terkait persoalan ketenagakerjaan.
Namun, hingga jadwal pemanggilan yang telah ditentukan, pihak yayasan disebut tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan konfirmasi kepada pengawas ketenagakerjaan.
“Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2026 pihak Yayasan UISU dipanggil secara patut oleh Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah I, namun pihak Yayasan UISU tidak hadir tanpa konfirmasi,” ujar Toni kepada awak media Sabtu (23/5/2026)
Toni juga menyebutkan bahwa pihak pengawas ketenagakerjaan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Yayasan UISU guna melanjutkan proses pemeriksaan dan pengumpulan dokumen ketenagakerjaan.
Sebelumnya, melalui surat resmi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I tertanggal 13 Mei 2026, pihak Yayasan UISU diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait kepatuhan perusahaan/pemberi kerja terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Ketua FSPMI Kota Medan, Toni Rikson Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas dan meminta agar seluruh pihak menghormati proses pengawasan yang dilakukan negara.
“Tindakan mangkir dari panggilan resmi pengawas ketenagakerjaan merupakan sikap yang tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Kami meminta pihak Yayasan UISU kooperatif dan menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan,” tegas Toni Rikson Silalahi, SH.
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk bertindak tegas apabila pihak yayasan kembali tidak memenuhi panggilan berikutnya.
“Jangan sampai ada kesan bahwa aturan ketenagakerjaan bisa diabaikan begitu saja. Negara harus hadir melindungi hak-hak pekerja. Jika panggilan kedua kembali diabaikan, maka pengawas ketenagakerjaan harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
FSPMI Kota Medan menilai proses pengawasan ketenagakerjaan harus berjalan secara transparan, profesional, dan tidak boleh berhenti hanya karena pihak yang dipanggil tidak hadir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan UISU belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam pemanggilan tersebut.
(Red/Team)

