DELI SERDANG || NawawiNews.id – Perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menjerat seorang pendakwah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bernama Roni Paslani (47), kembali menyita perhatian publik usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengalami penundaan.
Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa menyampaikan kekecewaan karena sidang yang dijadwalkan pada Rabu (20/5/2026) kembali ditunda. Mereka bahkan menduga adanya ketidakjelasan dalam proses persidangan hingga menyinggung dugaan permainan mafia tanah.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Kasi Intelijen, Robi Sahputra yang didampingi Kasi Pidum, Daniel Patar Panggabean memberikan penjelasan resmi terkait alasan penundaan sidang tersebut.
Keterangan itu disampaikan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 14.58 WIB di ruang PTSP Kejari Deli Serdang.
Menurut Robi Sahputra, penundaan sidang terjadi karena Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Roni Paslani tidak hadir tepat waktu sesuai jadwal persidangan.
“PH dari Roni Paslani tidak on time hadir pada sidang yang telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” jelas Robi.
Ia juga membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah hadir lebih dahulu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak pukul 13.00 WIB.
“JPU sudah hadir di PN Lubuk Pakam pukul 13.00 WIB dan menunggu hingga pukul 15.00 WIB. Namun PH dari Roni Paslani belum hadir,” ujarnya.
Kemudian menurut Informasi yg di sampaikan oleh Jpu dan Kasi Pidum, Roby syahputra selaku kasi intel menyampaikan bahwa JPu telah menunggu PH terdakwa hingga pukul 15.00 Wib., dan pada saat itu juga JPU di minta hadir ke kejatisu untuk ikut ekspose perkara anak yg di tanganinya.
Robi menambahkan, sekitar pukul 15.00 WIB, JPU di minta hadir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengikuti ekspose perkara lain yang di tanganinya yang berkaitan dengan kasus anak di bawah umur yang diduga terlibat jaringan narkoba internasional.
Karena hingga waktu tersebut pihak PH terdakwa belum hadir, JPU kemudian meninggalkan lokasi persidangan untuk memenuhi ekspos di Kejatisu.
“Jadi bukan karena jaksa tidak hadir tanpa alasan, melainkan ada agenda kedinasan lain yang harus segera diikuti,” tambahnya.
Sebelumnya, keluarga terdakwa melalui adik Roni Paslani bernama Beby mengaku kecewa karena sidang disebut sudah beberapa kali mengalami penundaan. Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi terdakwa.
Diketahui, Roni Paslani merupakan warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia menjalani proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah rawa seluas 3,2 hektare di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.
Kasus tersebut bermula dari sengketa kepemilikan lahan yang sebelumnya sempat bergulir di ranah perdata hingga berlanjut ke proses pidana.
(Nal/Team)

