MEDAN || NawawiNews.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Kota Medan resmi menyampaikan surat somasi sekaligus permohonan perundingan bipartit kepada pihak Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Selasa (13/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan Perselisihan Hubungan Industrial berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh terhadap dua pekerja atas nama Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat.
Surat somasi bernomor: 0001/EKS/KC-FSPMI/MDN/V/2026 itu disampaikan langsung oleh Pengurus Konsulat Cabang FSPMI-KSPI Kota Medan kepada pimpinan Yayasan UISU di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Dalam surat tersebut, FSPMI-KSPI menilai pihak Yayasan UISU diduga lalai dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami berharap kasus perselisihan hubungan industrial ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui perundingan bipartit sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.
Dalam somasi tersebut, pihak FSPMI-KSPI meminta Yayasan UISU bertanggung jawab atas sejumlah hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi, di antaranya:
• Kekurangan pembayaran upah minimum;
• Kelebihan waktu kerja atau upah lembur;
• Kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan;
• Uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya akibat PHK.
Seluruh tuntutan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, termasuk UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sebagai tindak lanjut, FSPMI-KSPI Kota Medan telah mengagendakan perundingan bipartit yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 19 Mei 2026
Pukul: 14.00 WIB hingga selesai
Tempat: Kantor Sekretariat KC FSPMI-KSPI Kota Medan, Jalan Cemara Gang Jeruk/Gang Tusam No.13, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Perundingan tersebut nantinya akan membahas penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara terbuka dan musyawarah antara pihak pekerja dan Yayasan UISU.
Pihak FSPMI-KSPI menegaskan, langkah somasi dan bipartit ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan UISU belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan permohonan perundingan bipartit tersebut. (Red)

