BINJAI || NawawiNews.id – Sebuah dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Langkat dalam urusan penagihan utang piutang warga menjadi sorotan publik. Oknum tersebut disebut-sebut juga menjabat sebagai ajudan Bupati Langkat dan diduga ikut mendampingi proses penagihan utang antara warga di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2025 di Dusun VIII Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa bermula saat pihak kreditur berinisial DA bersama suaminya MHA mendatangi rumah seorang warga berinisial RDO untuk menagih dugaan utang piutang.
Namun pihak RDO membantah adanya kewajiban utang dan menyebut telah terjadi kelebihan pembayaran hingga sekitar Rp161 juta.
Situasi sempat memanas saat terjadi perdebatan di dalam rumah debitur. Dalam kondisi tersebut, disebutkan seorang oknum anggota Polri berinisial AIPTU HRS yang turut berada di lokasi ikut mendampingi pihak kreditur dalam proses penagihan.
Dalam narasi yang beredar, oknum tersebut diduga tidak hanya bertugas sebagai anggota Polres Langkat, tetapi juga disebut menjabat sebagai ajudan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kehadirannya dalam peristiwa penagihan utang tersebut kemudian menuai sorotan, karena dinilai telah masuk ke ranah perdata antara warga sipil.
Sejumlah pihak menilai keterlibatan aparat kepolisian dalam urusan utang piutang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai netralitas institusi Polri.
Praktisi hukum dari Kantor Hukum TONNES GULTOM & Rekan, Advokat Tonnes Gultom, SH., SE., MH., menegaskan bahwa penagihan utang merupakan ranah hukum perdata dan tidak dapat dilakukan secara paksa oleh pihak mana pun, termasuk aparat kepolisian.
Menurutnya, jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum di pengadilan.
“Penagihan utang adalah ranah perdata. Aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai penagih utang. Jika ada sengketa, harus diselesaikan melalui mekanisme gugatan di pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan yang melanggar etika profesi kepolisian dapat diproses melalui Divisi Propam Polri sesuai ketentuan kode etik yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota Polri dilarang terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak citra institusi, termasuk menjadi pihak dalam penagihan utang.
Sanksi yang dapat diberikan jika terbukti melanggar antara lain:
• Teguran tertulis
• Mutasi demosi
• Penundaan kenaikan pangkat
• Penundaan gaji berkala
• Penempatan khusus (patsus)
Praktisi hukum menyarankan agar dugaan keterlibatan oknum tersebut dapat dilaporkan ke Divisi Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Langkat maupun oknum yang disebut dalam dugaan tersebut.
(Taslim)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
