Deli Serdang || NawawiNews.id – Kekecewaan mendalam dirasakan Abdul Hadi selaku penggugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor Perkara 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam perkara tersebut, Ahmad Nawar menjadi tergugat, sementara Kepala Desa Paya Gambar turut tercatat sebagai turut tergugat. Abdul Hadi menilai sikap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terkesan arogan dan tidak memberikan ruang argumentasi kepada pihaknya.
Menurut Abdul Hadi, peristiwa itu terjadi saat agenda sidang ketiga berlangsung. Ia menyebut Ketua Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa permintaan penggunaan juru sita untuk membantu menyampaikan surat panggilan kepada Turut Tergugat IV, yakni media online Hastara.id, merupakan tindakan ilegal.
Padahal, kata Abdul Hadi, proses permohonan tersebut dilakukan secara resmi melalui mekanisme pengadilan dan telah dibayarkan sebesar Rp525.000. Pembayaran itu, lanjutnya, dibuktikan dengan kuitansi resmi yang ditandatangani oleh kasir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Kalau memang dianggap ilegal, mengapa pembayaran diterima secara resmi oleh pihak pengadilan dan ada bukti kuitansinya?” ujar Abdul Hadi dengan nada kecewa.

Kritik keras juga disampaikan tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang, Hoko Judho Putra. Ia menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim yang dinilai tidak menunjukkan etika persidangan yang humanis terhadap para pihak.
Menurut Hoko Judho Putra SE MA, seorang hakim seharusnya lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di ruang sidang, terlebih jika menyangkut legalitas suatu tindakan yang telah diproses melalui administrasi resmi pengadilan.
“Jangan sampai pernyataan seperti itu menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tegasnya.
Abdul Hadi pun berharap Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut. Ia juga meminta adanya evaluasi dan teguran terhadap majelis hakim apabila ditemukan adanya sikap yang dinilai tidak profesional selama persidangan berlangsung.
“Kalau dibiarkan, sikap seperti ini bisa mencoreng citra hakim dan lembaga pengadilan itu sendiri,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada panitera pengadilan melalui sambungan telepon, namun belum diperoleh tanggapan maupun pernyataan resmi.
(Team/Red)

