Deli Serdang || NawawiNews.id – Dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2024–2025 mulai mencuat ke publik. Sejumlah temuan yang mengarah pada indikasi penyalahgunaan anggaran, jabatan hingga dugaan abuse of power kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Forum Pemerhati Lingkungan dan Tata Ruang (FPLT) Deli Serdang, M. Hidayat ST kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurut Hidayat, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan selama dua tahun terakhir terkait pengelolaan anggaran persampahan di Kecamatan Lubuk Pakam saat dipimpin camat berinisial RLD, yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
“Berdasarkan data APBD Deli Serdang, anggaran pengelolaan sampah di Kecamatan Lubuk Pakam Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp8.599.606.983 dan Tahun Anggaran 2025 nilainya tetap sama,” ujar Hidayat.
Ia menyebut, pihaknya menemukan adanya dugaan selisih realisasi anggaran yang cukup besar dari pos belanja operasional kebersihan.
“Dalam DPA tertulis anggaran pengadaan BBM truk, betor, mesin babat, upah supir, kernet, petugas kebersihan dan mandor sebesar Rp6.786.466.000. Namun berdasarkan data yang kami himpun, realisasinya hanya sekitar Rp5.913.730.000,” ungkapnya.
Menurutnya, terdapat selisih anggaran sebesar Rp872.736.000 dalam satu tahun. Jika dikalkulasikan selama dua tahun anggaran 2024 dan 2025, maka total dugaan selisih mencapai Rp1.745.472.000.
Tak hanya itu, FPLT juga menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan tenaga kebersihan.
“Dari sekitar 125 tenaga kerja kebersihan atau tukang sapu, ada yang diduga dipakai sebagai tenaga kebersihan rumah pribadi dan supir pribadi,” katanya.
Selain dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan, Hidayat juga menyinggung adanya dugaan tindakan arogan yang dilakukan oknum camat saat itu terhadap bawahannya.
Ia menyebut terdapat seorang petugas kebersihan yang diduga menjadi korban pemukulan sebelum akhirnya dipecat. Selain itu, ada juga tenaga honorer yang disebut dimarahi di depan umum lalu diberhentikan.
“Apa yang dilakukan oknum camat Lubuk Pakam berinisial RLD ini sangat kami sayangkan. Seluruh temuan dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan dan abuse of power tersebut telah kami laporkan ke Kejatisu,” tegasnya.
FPLT berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan kasus tersebut.
“Kami berharap APH segera mengusut tuntas indikasi korupsi ini,” pungkas Hidayat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Ia menegaskan selama dirinya menjabat Camat Lubuk Pakam, seluruh pembayaran dilakukan secara non tunai.
“Sejak saya di Pakam pembayaran seluruhnya non tunai,” ujarnya.
Terkait jumlah petugas kebersihan, ia membantah angka yang disebut FPLT.
“Jumlah personel kebersihan itu 204 orang, bukan 125 orang,” katanya.
Ia juga membantah tudingan arogan terhadap bawahan.
“Arogansi tentunya hal yang keliru, karena tegas dan arogan itu hal berbeda,” tegasnya.
Selain itu, ia mengklaim selama dua tahun menjabat Camat Lubuk Pakam, capaian retribusi persampahan mencapai target maksimal.
“Dalam masa jabatan camat dua tahun berturut-turut capaian retribusi persampahan 100 persen,” pungkasnya.
(Rd)

