Remaja Asal Tanjung Sari Meninggal Tenggelam di Perairan Bekas Galian C Batang Kuis

  • Whatsapp

Deli Serdang || NawawiNews.id  – Seorang remaja bernama Ibnu Kholid (23), warga Gang Teratai, Dusun III, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di perairan bekas galian C yang berada di wilayah Dusun VI Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Minggu (18/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi kejadian, peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama beberapa rekannya sedang melakukan aktivitas mencari ikan di perairan bekas galian tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi, Joko (21), warga Gang Kenanga Dusun III Desa Tanjung Sari, menjelaskan bahwa saat kegiatan berlangsung korban tiba-tiba tenggelam di tengah perairan.

Menurut keterangan saksi, korban sempat meminta pertolongan kepada orang-orang yang berada di sekitar lokasi. Namun karena kondisi air yang cukup dalam dan situasi yang terjadi secara tiba-tiba, korban tidak dapat segera diselamatkan.

Mengetahui kejadian tersebut, warga bersama rekan-rekan korban langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi. Setelah melakukan pencarian selama kurang lebih 1 jam 30 menit, korban akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Selanjutnya warga bersama tim yang berada di lokasi mengevakuasi korban dan membawanya ke Puskesmas Batang Kuis untuk dilakukan pemeriksaan awal. Namun pihak keluarga korban meminta agar jenazah langsung dibawa pulang ke rumah duka untuk segera dimakamkan.

Dalam proses evakuasi dan penanganan kejadian tersebut, turut hadir dan membantu di lokasi antara lain pihak Pemerintah Desa Tanjung Sari beserta perangkat desa, Polsek Batang Kuis, serta tenaga medis dari Puskesmas Batang Kuis.

BACA JUGA  DPRD Deliserdang Sahkan PAPBD 2025, Bupati Asri Luddin : Layanan Kesehatan Gratis, Jalan dan Pendidikan Jadi Prioritas

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di area perairan bekas galian C yang memiliki kedalaman dan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *