Deli Serdang || NawawiNews.id – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Roni Paslani (46), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026).
Sidang ketujuh tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu diketahui bernama Pasti Liana Lubis SH.
Dalam persidangan, saksi pelapor mengaku melaporkan terdakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah yang diklaim milik kliennya. Namun saat dicecar tim kuasa hukum terdakwa terkait kronologi dan waktu pasti pelaporan ke Polda Sumut, saksi disebut tidak dapat memberikan jawaban secara rinci.
Kuasa hukum terdakwa, M Yani Rambe SH, juga mempertanyakan dugaan adanya keterkaitan antara gugatan perdata yang diajukan kliennya dengan laporan pidana yang kemudian muncul setelahnya.
Usai sidang, Roni Paslani mengaku keberatan atas penahanan yang dijalaninya sejak 27 Februari 2026. Ia menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut.
Menurut Roni, dirinya membeli lahan seluas sekitar 3,2 hektare di wilayah Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, melalui proses jual beli resmi di hadapan notaris pada tahun 2021. Ia menyebut sebelum transaksi dilakukan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke pemerintah desa, kecamatan hingga BPN dan tidak menemukan adanya sengketa maupun sertifikat atas lahan tersebut.
“Saya membeli tanah itu secara sah melalui notaris. Tidak mungkin saya memalsukan surat yang saya sendiri beli. Saya juga sudah mengeluarkan biaya besar untuk penimbunan dan pengembangan lahan,” ujarnya.
Roni yang juga aktif sebagai pengurus bidang kerohanian di organisasi kepemudaan di Sumatera Utara mengaku kondisi kesehatannya menurun selama menjalani penahanan di Lapas Lubuk Pakam. Ia berharap majelis hakim dan jaksa dapat mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap dirinya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk terkait penerapan pasal dan proses hukum yang berjalan paralel antara perkara perdata dan pidana.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM dan Komisi III DPR RI, terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa turut menolak rencana pemeriksaan saksi melalui sambungan virtual karena menilai saksi pelapor sebelumnya tidak pernah hadir secara langsung selama proses persidangan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Konfirmasi yang disampaikan kepada Kasi Intel Kejari Deli Serdang melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
(Team/Red)

