Jakarta || NawawiNews.id – Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) bersama Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam kegiatan yang digelar di kantor Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026) pukul 11.40 WIB.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin racik khusus yang memiliki kemampuan mencacah uang kertas agar tidak dapat digunakan kembali. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pengamanan mata uang serta pemberantasan peredaran uang palsu di Indonesia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P Gozali menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur ketat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, ratusan ribu lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi laporan sejak tahun 2017 hingga November 2025. Temuan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari laporan masyarakat, sektor perbankan, hingga Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).
“Selain laporan masyarakat dan perbankan, temuan uang palsu juga berasal dari hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia di seluruh wilayah nasional,” ujarnya.
Peredaran Uang Palsu Menurun Signifikan
Berdasarkan data yang dirilis Bank Indonesia, tren peredaran uang rupiah palsu menunjukkan penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2023, tingkat peredaran uang palsu tercatat sebesar 5 PPM (piece per million), atau sekitar 5 lembar uang palsu dalam setiap 1 juta lembar uang yang beredar. Angka tersebut kemudian turun menjadi 4 PPM pada periode 2024 hingga 2025.
Memasuki April 2026, angka itu kembali menurun drastis hingga mencapai 1 PPM. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator positif terhadap keamanan sistem keuangan nasional dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
Ricky menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi kuat antarunsur yang tergabung dalam Botasupal, termasuk konsistensi Bank Indonesia dalam meningkatkan kualitas cetak uang rupiah.
“Mulai dari pemilihan bahan uang, penggunaan teknologi cetak termutakhir hingga penerapan unsur pengaman modern yang semakin mudah dikenali dan sulit dipalsukan,” katanya.
Polri Ungkap 252 Kasus Peredaran Uang Palsu
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin mengungkapkan, rasio temuan uang palsu sepanjang 2025 hingga April 2026 mengalami penurunan dari 4 PPM menjadi 1 PPM.
Ia menilai penurunan tersebut menunjukkan efektivitas langkah penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum bersama instansi terkait.
Dalam periode tersebut, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 252 kasus peredaran uang palsu dengan total 1.241 tersangka yang diamankan.
Selain itu, aparat juga menyita sebanyak 137.005 lembar rupiah palsu serta 17.267 lembar dolar palsu dari berbagai pengungkapan kasus.
“Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah,” tegas Nunung.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Polri menegaskan para pelaku tindak pidana peredaran uang palsu dapat dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pemusnahan ratusan ribu lembar uang palsu tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah, Bank Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari dampak kejahatan pemalsuan uang.
(Red)

