Deli Serdang || NawawiNews.id — Sejumlah pemberitaan media pada Kamis (2/4/2026) yang mengangkat pernyataan Kepala Desa Aras Kabu terkait tudingan fitnah menuai tanggapan dari berbagai pihak. Pemberitaan tersebut dinilai menggiring opini publik seolah-olah tidak pernah terjadi permasalahan serius di desa tersebut.
Tokoh pemuda Deli Serdang, Abdul Hadi, turut angkat bicara. Ia mengaku miris melihat sejumlah media yang dinilai terlalu berlebihan dalam membela seorang pejabat publik yang sebelumnya telah dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
“Saya cukup miris melihat pemberitaan yang terkesan membela secara berlebihan. Padahal, yang bersangkutan telah mengembalikan uang negara sekitar Rp60 juta ke rekening Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Bank Sumut pada 12 Maret 2026,” ujar Abdul Hadi.
Menurutnya, persoalan di Desa Aras Kabu bukanlah masalah sepele. Ia menilai narasi yang berkembang di media justru menempatkan kepala desa sebagai pihak yang paling dirugikan, padahal terdapat dugaan kuat adanya proyek fiktif.
“Fakta yang ditemukan masyarakat menunjukkan adanya dugaan proyek fiktif tahun anggaran 2019. Berdasarkan data dari website resmi, proyek tersebut seharusnya berada di Dusun Mesjid, Jalan Pala. Namun, tanpa pemberitahuan dan tanpa mengikuti SOP yang jelas, proyek tersebut dipindahkan ke Dusun Karya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut wajar menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan di tengah masyarakat karena adanya ketidaksesuaian antara data dan realisasi di lapangan.
“Permasalahan ini layak untuk dilakukan audit menyeluruh, khususnya terkait pemindahan proyek yang tidak transparan tersebut,” tegas Abdul Hadi.
Lebih lanjut, Abdul Hadi mengapresiasi keberanian masyarakat Desa Aras Kabu yang telah melaporkan kasus ini melalui pengaduan masyarakat (Dumas). Ia menilai, tanpa adanya laporan tersebut, pengembalian uang negara belum tentu terjadi.
“Saya sudah mengawal kasus ini selama kurang lebih tiga bulan dan beberapa kali mendampingi masyarakat ke Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Ini demi kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan ini juga belum selesai sepenuhnya. Ia berharap pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Inspektorat segera memberikan tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikan masyarakat.
“Kami berharap ada respons cepat dari Kejari dan Inspektorat agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil. Selain itu, kepala desa yang telah mengembalikan uang tersebut juga harus diberikan sanksi tegas,” tambahnya.
Abdul Hadi juga menyoroti dugaan proyek fiktif tahun anggaran 2019 dengan nilai lebih dari Rp185 juta yang disebut dipindahkan tanpa prosedur yang jelas.
“Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Team/Red)







