Sumut | NawawiNews.com
Serdang Bedagai (24/8//2025) — Proses lelang proyek pembangunan infrastruktur di kawasan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menuai sorotan.
Tender bernilai Rp11,8 miliar yang digelar Pokja BLP Provinsi Sumatera Utara pada (8/8) itu diduga disetting untuk memenangkan salah satu perusahaan.
Proyek dengan kode IPLT 10069793000 tersebut masuk dalam program strategis Pemprov Sumut. Namun hasilnya dikritisi Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Republik Indonesia (LPPAS RI), Jauli Manalu.
Menurutnya, kemenangan perusahaan dengan penawaran lebih tinggi memang tidak otomatis melanggar hukum. Akan tetapi, pola semacam ini kerap dijadikan indikator awal adanya dugaan persekongkolan dalam tender.
“Apalagi jika jumlah kompetitor tidak seimbang, atau ada peserta yang hanya jadi penggembira,” kata Jauli kepada wartawan, Sabtu (23/8).
11 Perusahaan, Hanya Satu Diundang
Jauli mengungkapkan, ada 11 perusahaan yang ikut serta dalam tender tersebut. Namun, hanya CV BCM dengan penawaran Rp11,014 miliar yang diundang, meski terdapat 10 perusahaan lain yang menawar lebih rendah dan memiliki kualitas serupa, bahkan lebih baik karena mempunyai peralatan sendiri.
“Kalau dilihat di LPSE, tidak ada yang salah dari para penawar. Kalau ada berkas administrasi kurang, bisa diperjelas lewat pembuktian. Bukan berarti langsung dieliminasi,” ujarnya.
Ia menilai Pokja terlalu fokus pada satu perusahaan sehingga menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum di dalamnya untuk mengarahkan kemenangan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik semacam ini, menurut Jauli, berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 mengenai larangan persekongkolan tender.
Selain itu, ia menyoroti Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.
“Kalau Pokja tidak patuh pada prinsip itu, jelas melanggar ketentuan. Publik bisa dirugikan dua kali, persaingan sehat mati dan kualitas pekerjaan pun menurun,” tegasnya.
Minta Penegak Hukum Turun Tangan
Jauli mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat untuk memeriksa seluruh dokumen tender, termasuk komunikasi internal Pokja.
“Tanpa pengawasan, proyek APBD bisa berubah jadi pesta kelompok tertentu. Rakyat hanya jadi penonton, tapi tetap bayar pajak,” pungkasnya.
—
(Team)

