Pertemuan di Kejari Deli Serdang Dinilai Janggal, Perwakilan Masyarakat Aras Kabu Dibatasi dan Diduga Ditekan Inspektorat

  • Whatsapp

Deli Serdang || NawawiNews.id — Pertemuan antara perwakilan masyarakat Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, dengan pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menuai sorotan.

Tokoh masyarakat Deli Serdang, Ilham Saputra, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Deli Serdang pada Senin (30/3/2026).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Abdul Hadi mengaku dihubungi oleh pihak Kejari pada Jumat (27/3/2026) untuk menghadiri pertemuan bersama masyarakat Desa Aras Kabu dan Inspektorat.

Namun, saat pertemuan berlangsung, pihak Kejari hanya memperbolehkan dua orang perwakilan masyarakat untuk masuk ke dalam ruangan. Sementara itu, tim dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang yang berjumlah sekitar lima orang justru diizinkan hadir secara lengkap.

“Kami mempertanyakan kenapa hanya dua orang dari masyarakat yang diperbolehkan masuk, sementara dari Inspektorat bisa semuanya. Ini menimbulkan kesan tidak adil,” ujar Ilham Saputra.
Selain itu, dalam forum tersebut, pihak Inspektorat diduga memberikan tekanan kepada pelapor atau masyarakat yang menyampaikan dugaan penyimpangan di Desa Aras Kabu.

Menurut Abdul Hadi, salah satu pernyataan yang dinilai kurang tepat adalah ketika pihak Inspektorat meminta masyarakat untuk membuat laporan yang lebih rinci dengan cara penyampaian yang dianggap menyudutkan.

“Pihak Inspektorat memang meminta laporan dibuat lebih rinci, namun cara penyampaiannya terkesan menekan. Seharusnya mereka mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyimpangan,” tegasnya.

Abdul Hadi juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan telah memberikan dampak nyata, termasuk adanya pengembalian uang negara oleh Kepala Desa Aras Kabu.

BACA JUGA  Program “IBU JELITA” Digelar di Batang Kuis, Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan Keluarga dan Masyarakat

“Jangan tekan masyarakat. Justru berterima kasihlah, karena berkat sikap kritis masyarakat, uang negara bisa dikembalikan,” tambahnya.

Kasus dugaan penyimpangan dana desa di Aras Kabu hingga saat ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses penanganan dilakukan secara transparan, adil, serta tanpa adanya intimidasi terhadap pelapor.

Sementara itu, pihak Kejari Deli Serdang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) menyampaikan akan memberikan balasan resmi kepada masyarakat terkait hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Deli Serdang maupun Inspektorat Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatasan perwakilan masyarakat serta sikap dalam pertemuan tersebut. (Team/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *