Medan || NawawiNews.id – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Medan secara resmi mengajukan permohonan perundingan Tripartit/Mediasi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan terkait perselisihan hubungan industrial dan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami pekerja di lingkungan Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor: 0003/EKS./KC-FSPMI/MDN/VI/2026 tertanggal Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan cq. Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Dalam surat tersebut, KC FSPMI-KSPI Kota Medan bertindak sebagai kuasa hukum pekerja atas nama Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat, berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan oleh kedua pekerja tersebut.
FSPMI menjelaskan bahwa langkah mediasi melalui Disnaker ditempuh setelah upaya penyelesaian secara bipartit dinyatakan gagal. Kegagalan tersebut, menurut FSPMI, disebabkan pihak Yayasan UISU diduga tidak memberikan tanggapan maupun konfirmasi atas dua kali surat permohonan perundingan bipartit yang telah dikirimkan secara resmi.
“Permohonan perundingan bipartit telah disampaikan sebanyak dua kali kepada pihak Yayasan UISU melalui jasa pengiriman resmi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan maupun kehadiran dari pihak yayasan untuk melakukan perundingan,” demikian isi pokok surat yang diajukan ke Disnaker Kota Medan.
Atas dasar itu, FSPMI meminta Mediator PPHI Disnaker Kota Medan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa hubungan industrial tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KC FSPMI-KSPI Kota Medan, Toni Rikson Silalahi, SH, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal perjuangan para pekerja hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Senin (15/6/2026)
Menurut Toni, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang, dimulai dari perundingan bipartit, mediasi tripartit, hingga Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya respons dari pihak Yayasan UISU terhadap dua kali undangan perundingan bipartit yang telah kami sampaikan secara resmi. Padahal bipartit merupakan tahapan awal yang diwajibkan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”
“Karena itu, kami telah menempuh langkah sesuai prosedur hukum dengan mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Kami berharap mediator dapat bekerja secara objektif, profesional dan memberikan ruang keadilan bagi para pekerja yang kami dampingi.”
“FSPMI-KSPI Kota Medan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja terlindungi sebagaimana amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan prinsip keadilan hubungan industrial di Indonesia.”
– Toni Rikson Silalahi, SH Ketua KC FSPMI-KSPI Kota Medan.
Dalam surat permohonan mediasi tersebut, FSPMI mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
FSPMI berharap proses mediasi yang difasilitasi Disnaker Kota Medan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak dan mengedepankan musyawarah mufakat sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan mediasi tersebut.
(Team/Red)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
