Medan || NawawiNews.id – Tim Investigasi P2BMI bersama Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan surat pengaduan masyarakat (Dumas) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (29/6/2026).
Kedatangan tim investigasi diterima oleh Jaksa Piket Maria Sembiring di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.
Dalam pertemuan tersebut, Maria Sembiring menjelaskan bahwa surat Dumas yang disampaikan sebelumnya telah melalui proses telaah oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut. Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu disposisi pimpinan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh bidang yang berwenang.
Menurut Maria, proses disposisi sedikit mengalami keterlambatan karena Asisten Pengawasan sedang menjalani cuti ke luar negeri untuk mendampingi istrinya yang tengah menjalani pengobatan.
Meski demikian, pihak Kejati Sumut memastikan bahwa laporan pengaduan tersebut akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Surat Dumas yang diajukan P2BMI dan GRPK berisi permohonan evaluasi terhadap kinerja Unit Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dinilai kurang proaktif serta lamban dalam meningkatkan status laporan masyarakat dari tahap telaah menuju penyelidikan (lidik) maupun penyidikan (sidik).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dua unit alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa Combine Harvester dan Traktor Roda Empat (TR4) bantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diduga melibatkan mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara berinisial J.
Koordinator Tim Investigasi P2BMI, Hoko Judho Putra, SE., MA, berharap surat yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kami berharap Kejati Sumut melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap oknum di Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Terlebih laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan diduga terdapat unsur mens rea (Niat Jahat) untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Hoko.
Sementara itu, Ketua Umum GRPK, Abdul Hadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan penanganan perkara ini. Apabila tidak ada penyelesaian yang jelas di Kejati Sumut, maka tidak tertutup kemungkinan kami akan membawa persoalan ini ke Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai pimpinan tertinggi institusi kejaksaan.
P2BMI dan GRPK berkomitmen mengawal setiap dugaan penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Abdul Hadi kepada awak media.
P2BMI dan GRPK berharap Kejati Sumut dapat menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
(Team)
Follow Nawawi News on Google News
Stay updated with breaking news, trending stories, and exclusive reports from Nawawi News directly on Google News.
📰 Follow Now
